Di Pecat dan Di Hukum Seumur Hidup,”Prada Yuandi Terbukti Hilangkan Nyawa Sri Mulayani

Pemerintah413 views

MabesNews.com, Pontianak – Bertempat di ruang Sidang Cakra Majelis Hakim Pengadilan Militer I-05 Pontianak Melaksanakan Sidang dengan Agenda Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan atas nama Prada Yuandi pada Selasa, 28 November 2023 Pagi.

Pada saat pelaksanaan sidang pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Prada Yuandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap tunangannya dan dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan yaitu di pecat dari dinas Militer.

Keluarga Korban yang turut hadir dan di dampingi Kuasa Hukumnya (Jailani Cristo) menyaksikan pelaksanaan pembacaan putusan persidangan tersebut mengaku puas dan adil atas putusan Majelis Hakim.

Kasus ini terungkap saat seorang warga di Desa Sebunga, Kabupaten Sambas menemukan kerangka di lahan kosong saat hendak mencari kayu bakar pada 31 Mei 2023 lalu.

Dari sana terungkap kerangka manusia yang merupakan Sri Mulyani,sejalan dengan laporkan keluarga hilang sejak Desember 2022 lalu.

Berdasarkan penyelidikan, terungkapnya bahwa Sri Mulyani di bunuh tunangannya bernama Prada Yuandi yang merupakan oknum anggota TNI AD.

Selanjutnya, pihak keluarga korban menduga pelaku tidak melakukan aksinya sendirian, pihak keluarga korban meminta agar pihak kepolisian Polda Kalbar harus mencari selingkuhan pelaku yang bernama Yanti.

“Kami berharap kepolisian polda kalbar harus cari juga yanti ini, jangan dong orang yang diduga ikut membunuh kok berkeliaran, kami akan desak kapolda untuk mencari yanti, karena harus cepat di proses kalau perlu dihukum juga seumur hidup,” Kata Jailani selaku kuasa hukum keluarga korban.

Lanjutnya, kuasa hukum keluarga korban juga menerangkan bahwa terduga pelaku yaitu selingkuhannya sudah pernah diperiksa tetapi waktu diminta untuk menjadi saksi dipengadilan ia tidak pernah hadir.

Sementara itu, pihak pengadilan militer melalui humas Agus Sulistiyo menerangkan bahwa putusan ini belum BHT (Berkekuatan Hukum Tetap) yang dimana masih dapat diajukan upaya hukum baik dari terdakwa maupun Auditor Militer.

“Keputusan ini belum BHT, Makanya akan kita lihat 7 hari kedepan, apakah ada upaya hukum yang diajukan oleh penasehat hukum atau seperti apa dan apabila sudah BHT tidak ada upaya hukum maupun banding nanti dapat diliat statusnya diweb kita,” Ujar Agus Sulistiyo selaku Humas Pengadilan Militer.

Setelah sidang putusan selesai, keluarga korban kembali memanas dan langsung melampiaskan kekesalannya dengan mengejar pelaku, sehingga pelaku segera dimasukkan ke mobil tahanan.

 

Kpw-K¹//Bony A