(Mabesnews.com.Sulteng) Anggota Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali sepakat untuk menutup sementara kegiatan reklamasi PT. Mineral Bumi Nusantara (MBN) di Desa Lahuafu, Kecamatan Bungku Timur.
Rekomendasi penghentian ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota Komisi lll DPRD dan Masyarakat diruang aspirasi DPRD Morowali beberapa waktu lalu.
Alasan pemberhentian tersebut ditengarai atas dugaan maraknya pelanggaran, salah satunya belum memiliki izin reklamasi dan izin penggunaan jalan trans Sulawesi.
Wakil Ketua ll DPRD Morowali, Sultana Hadie, yang turut hadir saat RDP juga menegaskan agar surat rekomendasi tersebut segera ditembuskan ke Bupati dan Kapolres Morowali agar di police line.
Namun hal itu hanya wacana belaka. Dimana sejak RDP pada (7/3/2025) kegiatan reklamasi pantai PT MBN masih beraktivitas hingga sekaran. Bahkan Berita Acara (BA) hasil RDP belum juga disampaikan ke Masyarakat.
“Kegiatannya masih jalan, sejak dilaksanakan RDP hingga sekaran, berita acaranya juga belum kami dapat,”kata Hamsin selaku warga Lahuafu yang mengadukan PT MBN ke DPRD agar dilakukan RDP.
Tak hanya kekecewaan yang dirasakan oleh Hamsin, namun pihaknya juga menyindir anggota Komisi lll DPRD Morowali dengan cuitan yang pedas.
“Masuk angin ini kayaknya DPRD. Rekomendasi juga belum ada keluar,”cibirnya. Hal itu dia curigai karena tepat setelah RDP disinyalir pihak PT MBN melakukan pertemuan dengan anggota Komisi lll DPRD Morowali.
“Malamnya, habis tarwih dorang (red_pihak PT MBN) ketemu dengan anggota DPRD Komisi lll, masuk angin,”ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi lll DPRD Morowali Moh. Sadhak Huzain ZP telah berupaya untuk dikomfirmasi begitu halnya dengan Kepala Tekhnik Tambang (KTT) PT MBN, Muhdar. Namun,
Sampai berita ini dipublikasikan ketua DPRD dan Kepala Tehnik tidak dapat di temui dan belum memberikan tanggapan.( Maryam)