DI DUGA PROYEK BROJONG CI KELING BELUM MEMENUHI SYARAT, OKNUM KADES GERAH!!!, KETIKA DI KONFIRMASI AWAK MEDIA. 

Pemerintah78 views

Mabesnews.com, Cilacap– Investigasi Awak media, terkait Pembangunan “Brojong Pengaman” di Sungai Ci Keling, Jalan Jambusari, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kesugihan, Di duga belum memenuhi syarat, berdasarkan papan informasi proyek yang terpampang di lokasi Proyek senilai Rp 143.735.000 bersumber Dana Desa (DD) Perubahan 2025 ini kini menjadi sorotan tajam publik, syarat banyak dugaan pelanggaran administrasi LPJ yang belum transparan, serta sikap reaktif oknum Kepala Desa, Jumat (23/01/2026).

Kepala Desa Sanggrahan, menyikapi dengan Emosi Saat Dipertanyakan Izin BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai),.

Berupaya melengkapi informasi, tim awak media mendatangi kediaman Kepala Desa Pesanggrahan. Namun, suasana berubah tegang saat tim mempertanyakan legalitas pengerjaan di area sungai tersebut, mengingat pengerjaan di bantaran sungai nasional merupakan kewenangan pusat.

“Izin Pak, apakah sudah ada surat pengajuan ke BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak)? Kami tadi siang juga sudah ke kantor desa tapi tidak ada perangkat desa, Pak,” tanya awak media.

Mendengar pertanyaan tersebut, nada bicara Kepala Desa seketika meninggi.

“Kalau mau minta surat ke kantor desa aja hari Senin! Jenengan (anda) ke kantor tadi jam berapa..?” sergah Kades dengan nada tinggi. Saat tim menjawab bahwa mereka tiba pukul 13:00 WIB dan kantor sudah kosong, Kades tetap menunjukkan sikap emosional tanpa memberikan penjelasan teknis.

Sekda Cilacap Patahkan Alasan TPK Soal Jam Kerja Sebelumnya awak media menghormati Kepal dusun “Darsono “,(TPK) yang menyatakan kantor desa tutup jam 1 atau 2 siang pada hari Jumat, dipatahkan langsung oleh Sekda Kabupaten Cilacap, Drs. Sadmoko Danardono, M.Si. Melalui pesan singkat WhatsApp, Sekda menegaskan aturan resmi jam kerja pemerintahan:

“Waalaikum salam…. utk jam kerja di semua kantor pemerintah sama mas. Senin sampai kamis… jam 4. Jumat 16.30. Intinya jam kerja semua kantor pemerintah sama,” tegas Sekda Sadmoko.

 

Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, perangkat desa wajib mematuhi jam kerja. Bagi yang melanggar, sanksi disiplin mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap menanti sebagai konsekuensi pengabaian pelayanan publik.

Aturan Ketat Pembuatan LPJ Dana Desa

Selain disiplin kerja, transparansi administratif melalui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) menjadi sorotan utama.

Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap rupiah Dana Desa wajib dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Aturan pembuatan LPJ mencakup:

Prinsip Realisasi: LPJ harus mencerminkan kondisi riil di lapangan. Jika fisik sudah berjalan, maka laporan kemajuan harus segera diinput dalam Siskeudes dan dipublikasikan melalui media informasi (seperti aplikasi JAGA KPK).

Batas Waktu: Keterlambatan pelaporan dapat mengakibatkan penundaan pencairan dana tahap berikutnya.

Sanksi Administrasi: Ketidaksesuaian laporan dengan fisik di lapangan dapat berujung pada temuan kerugian negara yang wajib dikembalikan atau diproses secara hukum jika terindikasi korupsi.

Awak Media Siap Tagih Transparansi di Hari Senin Menanggapi tantangan dari Kepala Desa Pesanggrahan, tim awak media akan kembali mendatangi kantor desa pada hari Senin mendatang. Fokus utama adalah melihat langsung surat persetujuan dari pihak BBWS Serayu Opak terkait pemasangan bronjong di Sungai Ci Keling.

Kejanggalan yang Menumpuk Hingga saat ini, proyek tersebut masih menyisakan daftar pertanyaan:

Administrasi: Belum terinput di aplikasi JAGA (KPK) meski fisik sudah berjalan.

Teknis: Pekerja tanpa mandor dan pernyataan TPK bahwa volume tinggi bronjong bisa “disesuaikan” sepihak di lapangan.

Legalitas: Belum ada bukti izin resmi dari pihak berwenang wilayah sungai.

Tim awak media akan terus mengawal kasus ini. Jika pada hari Senin dokumen-dokumen tersebut tidak dapat dibuktikan, maka kuat dugaan pengerjaan tersebut melanggar prosedur hukum dan azas keterbukaan.

 

Ibnu