DI DUGA KUAT TRANSAKSI ILEGAL JUAL – BELI TANAH KORBAN MELAPORKAN KE POLRESTA CILACAP. 

Polri123 views

MABESNEWS.COM, CILACAP, Selasa 3- February – 2026 – Dugaan transaksi jual – beli tanah, korban ( STN),warga desa Welahan kecamatan adipala, merasa tertipu karna tidak bisa memiliki bukti kepemilikan yang syah, setelah di bayar lunas.

Korban (STN),menjelaskan ke Awak Media, “- saya sudah bayar lunas, ternyata saya baru tahu kalau tanah itu adalah milik orang lain, yang dulunya adalah istrinya. ” Jelasnya.

Tanah dengan Hak kepemilikan atas nama mantan istri pelaku ( YTM ), berbentuk SPPT, dan (YTM), tidak mau tanda tangan, karna merasa tanah tersebut adalah miliknya.

Yang menjembatani atau boleh kita sebut makelar tanahnya adalah ( TSN ), sebagai penyambung ke korban agar mau membayar tanah tersebut.

Dugaan yang mengaku pemilik tanah adalah ( MW ), serta dia meyakinkan ke korban bahwa tanah tersebut adalah miliknya, sehingga terjadilah transaksi jual – beli, dengan pembayaran Rp. 100.000.000.(seratus juta rupiah),.

Harga kesepakatan Rp, 160.000.000.(seratus enam puluh juta rupiah). Sehingga sisa Rp, 60.000.000.(enam puluh juta rupiah), di bayar tempo kurang lebih sekitar 3,bulan.

Tiba waktu pembayaran dapat terlunasi, jangankan surat tanah yang di dapat, malah urusannya tambah rumit, karna (MW ), sudah berangkat kerja keluar negeri.

via whatsapp pelaku posisi di luar negeri bersedia untuk mengembalikan uang tersebut, di wakilkan pihak keluarga ( MW ),dengan catatan, akan di kembalikan Rp, 100.000.000.( seratus juta rupiah), dan sisanya menyusul dengan tempo waktu.

Perjalanan Awak Media mengawal korban beserta suami dan anaknya menuju ke rumah keluarga ( MW).

Awak Media setibanya di rumah keluarga ( MW ), di pertanyakan oleh kakaknya “- bapak dari mana, dan di sini sebagai apa? “.tanya salah satu keluarga dari pelaku.

Dengan nada kurang nyaman ketika ada Awak Media hadir untuk ikut menyaksikan musyawarah keluarga, dan sempat ada unsur pengusiran terhadap Awak Media, untuk tidak ikut campur berbicara.

Padahal Kehadiran Awak Media , di undang oleh pihak korban untuk ikut menyaksikan musyawarah tersebut,menurut keterangan korban bahwa by whatsapp dengan pelaku di luar negeri,menyuruh korban untuk datang ke rumah keluarga pelaku”- saya siap mengembalikan uang ibu, Rp. 100.000.000.(seratus juta rupiah), sisanya saya minta tempo waktu 6 ( enam) bulan.

Hasil yang didapat musyawarah tersebut , pihak keluarga sebagai orang tua “- maaf ya pak, bu, yang namanya sudah di beli tidak bisa di kembalikan lagi, contoh kalau kita beli barang di toko pasti seperti itu”- ( SLM).

Keputusan musyawarah tidak ada hasil yang membela korban,( STN ), akhirnya keluarga korban menempuh jalur Hukum ke Polresta Cilacap.

Berharap agar ada keadilan bagi pihak korban.

Dugaan menjual tanah milik orang lain dapat di jerat undang – undang Pidana yang di atur utama dalam pasal 385 KUHP, tentang penyerobotan tanah, dapat terancam Hukuman Pidana kurungan 3,Tahun penjara. Pelaku dapat di jerat apabila dengan sengaja menjual, menukar, , atau menyewakan tanah yang di ketahui bukan miliknya.

Pasal 502 UU 1/2023, mengatur sanksi bagi tindakan menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit hak penggunaan tanah Negara atau gak orang lain tanpa izin.

Dan undang undang no 5 Tahun 1960(UUPA), menegaskan bahwa hanya pemilik tanah sah( yang memiliki sertipikat/hak) , yang dapat menjual Tanah, dan Tanah harus di daftarkan untuk kepastian Hukum.

Hasil dari Polresta Cilacap (SPKT), menyarankan untuk mediasi dulu ke pihak Pemerintah Desa Welahan Wetan, kecamatan Adipala, kabupaten Cilacap, terbitlah pemberitaan ini dan menunggu hasil mediasi selanjutnya.

 

Awak Media ( Ibnu & Sona).