Di Duga Kepala Desanya Jarang Masuk kantor, Perangkat Desa nya pun Belum jam kerja dah pulang, Urusan masyarakat terbengkalai.

Pemerintah28 views

MabesNews.com, Labuhanbatu Utara  Labura, Sumut – Diduga akibat Kepala Desa jarang ngantor, para staf dan juga perangkat Desa,Desa Perkebunan Panegoran jam kerja sudah meninggalkan kantor desa, Senin 23/6/2025

Beberapa warga yang membutuhkan pelayanan dari pemerintahan desa Panegoran memilih balik arah setelah beberapa jam menunggu para pejabat desa yang tak kunjung hadir.

Keterangan gambar : Kegiatan di kantor Kepala Desa Panegoran tampak sepi

Kami sudah beberapa jam disini bang, pasalnya kami sudah ada janji di hari sabtu 21/6/2025 kemarin, namun berhubung tak satupun personil pemerintahan desa Panegoran berada di kantor, kami pun memilih balik arah,” Ujar seorang warga yang enggan menyebutkan namanya.

Lanjutnya,” Kami pun sudah berusaha meminta tolong kepada yang piket untuk dapat memfasilitasi kami untuk bisa bertemu dengan kepala desa, atau sketaris desa, namun lagi-lagi yang piket pun acuh atas permintaan kami,” Ungkapnya dengan penuh kecewa

Saat awak media mengkonfirmasi salah seorang yang lagi piket terkait kenapa kantor kosong dijam kerja, sang piket yang sebagai kaur kesra menuturkan kalau perangkat yang lain sudah pada pulang,” Sekira pukul 12.30 wib,para perangkat desa sudah pada pulang pak,” Ungkap Bapak Ibnu sembari asyik main HP

Saat ditanya apakah di desa perkebunan Panegoran sudah terbiasa pulang kerja pukul 12.30 wib,Bapak Ibnu sebagai kaur kesra kebingungan dalam menjawab,” Saya kurang tau pak, namun tadi pagi memang mereka masuk, setelah pukul 12.30 wib, mereka susah pasa pulang dan tidak kembali lagi ke kantor,” Imbuhnya

Sekira pukul 15.39 wib hingga pukul 15.42 wib, Awak media pun mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Pengoran melalui telfon seluler,namun tidak diangkat, pada pukul 15.44 wib,awak media pun mencoba mengirimkan pesan singkat WhatsApp,dan mempertanyakan tentang jam dinas perangkat desa, namun kembali kepala desa tidak merespon, sementara pesan centang dia pertanda pesan terkirim.

Pasal 29 UU 6/2014 menyatakan Kepala Desa dilarang;

Merugikan kepentingan umum.

Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu.

Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya.

Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan tertentu,

Melalui pemberitaan ini, kiranya pihak kecamatan Aek Kuo, Kepala Dinas Pmd Kabupaten Labuhanbatu Utara, BKD Labuhanbatu Utara, dan juga Bupati Labuhanbatu Utara dapat menindak tegas Kepala Desa Perkebunan Panegoran, beserta seluruh perangkatnya. Ujar Julhadi Simanjuntak Saat di konfirmasi Jurnalis MabesNews com. Sumut

 

( Sp. Nst )