Mabesnews.com, Blitar Jawa Timur- Disaat Masyarakat Menunaikan ibadah Puasa Ramadhan Bulan Suci ini Di Kontori Oleh sebuah Aktivitas perjudian sabung ayam dan judi dadu, Cap Jiki, berlangsung terang-terangan Hari ini Selasa 24 Februari 2026, Puncak Keramainya mulai sekitar Pukul 14.00 Siang, dan menyebarkan sebuah Undangan Planfet T 5000k, Di group Media sosial, di kawasan Njari, wilayah kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Ironisnya, kegiatan tersebut tetap berjalan hingga sampai selesai sekitar pukul 01.00 WIB, meski masyarakat tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Tim investigasi Fakta yang turun langsung ke lokasi Ditemukan ada 1Titik Lokasi Di Wilayah Hukum Polres Blitar, yang Diduga lokasi selalu dibuat untuk Aktifitas Aduan Judi sabung ayam, Dan Mirisnya Lagi situasi yang menunjukkan aktivitas berlangsung sangat masif. Dan Terlihat jelas Ratusan kendaraan roda dua maupun roda empat memadati area sekitar lokasi.
Sementara arus keluar masuk pengunjung terlihat terus berlangsung tanpa jeda, mengindikasikan Praktik Praktik perjudian berjalan mulus lancar jaya dan terbuka di lapangan.
Keberlangsungan aktivitas perjudian di tengah bulan suci Ramadhan ini memicu sorotan keras dari sejumlah masyarakat bahwa Praktik tersebut, dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai ketertiban sosial serta suasana religius yang seharusnya dijaga selama bulan puasa.
Keramaian perjudian tersebut, mulai terlihat sejak siang hari dan terus berlanjut hingga malam hari, Pengunjung berdatangan mulai dari berbagai sektor wilayah meliputi luar kota dan sekitarnya untuk menyaksikan maupun terlibat langsung dalam perjudian yang berlangsung secara terbuka tanpa rasa takut terhadap tindakan tegas aparat hukum.
Dari Narasumber Sejumlah warga sekitar bajang kecamatan talun, mengaku resah sangat kecewa dan mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat terhadap aktivitas judi sabung ayam dan dadu,capjiki, yang berlangsung cukup lama tersebut.
Lebih lanjut Masyarakat warga terdekat lokasi memberikan sebuah keterangan yang mengejutkan saya sebagai jurnalis Mabesnews.com, tetapi Mas nama Saya Jangan di Tulis yaa mas, Dengan nada ketakutan, Mengatakan bahwa kalangan sabung ayam di, Rt 02 Rw 06. Lingkungan njari. Kelurahan bajang. Kecamatan talun itu mas, ada bekingan Kuat.
Masyarakat menilai kondisi ini, tidak sejalan dengan upaya penegakan hukum dan menjaga kondusivitas wilayah, terlebih di momentum Ramadan yang seharusnya dijaga bersama.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait temuan aktivitas perjudian tersebut. Jurnalis Mabesnews.com, masih berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat setempat, khususnya Polsek Talun dan jajaran Paminal Polres Blitar, Polda Jatim, guna memperoleh penjelasan resmi.
Secara hukum, praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyelenggara perjudian dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Sementara pelaku atau pemain judi sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis KUHP terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan Dari Hari Minggu 22 Februari 2026, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai kode etik jurnalistik.
Melalui pemberitaan ini, publik mendesak aparat penegak hukum setempat agar segera mengambil langkah tegas, melakukan penertiban, serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih demi menjaga ketertiban masyarakat dan marwah hukum di wilayah Polres Blitar,” Pada Hari Selasa 24 Februari 2026,” Tutupnya.
M amir surabaya Melaporkan







