Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang Telah menetapkan UMK, UMSK Perkebunan, UMSK Tambang Kabupaten Ketapang Tahun 2026.

Pemerintah353 views

MabesNews.com. Ketapang, 23-12-2026, Pemerintahan Daerah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang telah menetapkan pengurus Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang untuk Tahun 2025-2026.

Pengurus yang berjumlah 19 orang terdiri dari unsur Pemerintahan, Dewan Pakar dan Akedemisi, SB/SP ( FSBPP, FSBSI, FSPMI, FSBSPK, SBSI 92. Organisasi Pengusaha ( KADIN, APINDO, PHRI, GABKI, GPPI ). Sidang dilakukan selama 2 hari, dimulai tanggal 22-23 Desember 2025 yang dilaksanakan di kantor BAPENDA di jalan. S. Parman No. 66 Ketapang

Sidang berlangsung dengan sangat ketat, namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak ada kesepakatan dari masing masing fihak, perdebatan diakhiri dengan pengambilan keputusan suara terbanyak, penentuan besaran kenaikan upah UMK dan UMSK Kabupaten Ketapang ini didasari melalui PP. 49 Tahun 2025 tentang Perubahan PP 36 Tahun 2021 ( “Amandemen Kedua” ) yang berlaku mulai 17 Desember 2025.

Penghitungan Upah UMK dan UMSK ini dengan mengunakan Formulasi yang telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI Jendral ( Purn ) Prabowo Subianto Sebagai berikut :

Inflasi + ( Pertumbuhan Ekonomi × Alfa ) × Upah minimum dengan rentang Alpha yang ditetapkan 0,5 – 0,9.

Sidang Dewan Pengupahan ini menghasilkan kesepakatan untuk UMK Kabupaten dengan Voting suara terbanyak pada Alpha 0.6, Sehingga kenaikan Upah sebesar 165.534 + UMK berjalan Rp. 3.396,267 = Rp. 3.561.801, UMSK Kebun naik jadi Rp. 3.570.105, demikian juga UMSK Tambang yang tahun sebelumnya belum dapat direkomendasikan sekarang naik dari Rp. 3. 976 267 menjadi Rp. 3.570.105.

Ketua DPC FSBPP Kabupaten Ketapang Marco Pradis Sinambela. SH yang juga anggota Dewan Pengupahan saat dikonfirmasi terkait jalannya persidangan menyampaikan “bahwa keseluruhan proses persidangan berjalan dengan aturan dan mekanisme persidangan yang diatur dan disepakati seluruh anggota Dewan Pengupahan, dan mengacu pada ketentuan peraturan yang ada, namun ada perubahan Formulasi dari penghitungan dari tahun sebelumnya”.

“Keputusan yang diambil adalah berdasarkan mekanisme aturan yang disepakati, adanya ketidak puasan diantara fihak tidak dapat mengubah keputusan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Tujuan untuk mensejahterakan masyarakat dengan Investasi juga harus berbanding terbalik, agar dapat berjalan berkesinambungan sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial ekonomi dimasyarakat.

 

Mps