Desak Pengusaha PETI Ganti Rugi Kerusakan Rumah Warga

 

Mabes News com, Muratara, Sumatra Selatan – Bukan cuma berbagai titik jalan utama saja rusak parah dampak aktivitas exavator rolling Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) merugikan masyarakat, khususnya masyarakat berdomisili di Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), juga sebaliknya pula termasuk satu sekolahan dan sejumlah rumah masyarakat di kecamatan tersebut menjadi korban dampak keganasan aktivitas exavator rolling tambang merajalela tersebut.

Kerusakan parah retak-retak lantai dan dinding tembok sejumlah rumah warga tersebut seperti di Desa Napal Licin, Kecamatan Ulu Rawas. Di mana jalan utama desa tersebut antara Desa Kuto Tanjung tempat perlintasan exavator rolling.

Perlu diketahui alat-alat berat menurut kabar burung beredar di lapangan diduga berdatangan dari daerah Jambi tersebut masuk terselubung melewati akses jalan Sungai Keruh dekat Jembatan Sungai Keruh merupakan perbatasan wilayah Napal Licin-Kuto Tanjung.

Puluhan alat berat sepintas melintasi akses jalan poros depan rumah warga, yang kemudian alat-alat andalan penggali tanah emas tersebut menyebar ke berbagai pelosok wilayah dalam kecamatan.

Yakni menuju Sungai Kulus, Jaras Senawar, Sungai Kulam, Muara Kuis, dan juga hingga ke Tanjung Beringin. Di mana rolling Jembatan Sungai Keruh tersebut naik dan turun ke jalan hitam atau aspal yang selanjut melaju dengan sendiri operasi ilegalnya ke lokasi titik-titik penambangan telah ditentukan oknum pengusaha tambang tersebut.

Terkait kebenaran rusak berat rumah warga tersebut disebabkan getaran alat saat melintas depan rumah, media MabesNews.com bersama rekan seperjuangan lainnya mengorek terkait kebenaran informasi dikeluhkan penduduk Desa Napal Licin.

Salah satunya ialah Rumah Nir (27), yang keberadaannya berjarak sekitar 20 meter dari badan jalan utama desa tersebut. Ia mengeluhkan, terdapat beberapa bagian dalam dan luar rumah miliknya rusak parah dampak getaran pasca dilewati alat berat beroperasi tiga bulan terakhir ini.

Kerusakan itu diantaranya; retak dinding tembok jendela bagian atas, retak lantai dan dinding kamar depan, retak lantai tamu rumah, serta siku/pondasi antara ruang keluarga dengan kamar mandi rumah, dengan keretakan lantai-dinding rumah kedalaman dan lebar bervariasi. Ada lebar sekitar dua centimeter, ada juga kedalaman 4 centimeter (cm) diagonal sebaliknya berbeda-beda pula.

“Yang jelas, kami mendesak agar pemilik tambang sesegera mungkin menganti rugikan kerusakan parah rumah saya ini. Dengan siapa lagi kami mengadu, jika tidak kepada mereka (pengusaha) tambang emas itu sendiri,” keluh ibu rumah tangga (IRT) kelahiran 1999 silam tersebut, ketika dibincangi media ini didampingi Sugi suami tercintanya.

“Dari mana keluarga kami mendapakan duet sebanyak itu untuk memperbaiki kerusakan rumah kami. Tidak cukup biaya sebatas sejuta-dua juta saja. Untuk beli bahan bangunan, belum lagi upah, diperkirakan memakan biaya 6 juta lebih.

Nah, di sisi lain, lama-kelamaan kerusakan ini semakin melebar. Jujur, kami was-was di dalam rumah ini. Sewaktu-waktu tidak menentu kemungkinan bangunan ini roboh menimpah keluarga saya,” geram ibu satu anak berjualan makanan bagi anak-anak sekolahan itu.

Ketika dimintai tanggapan menyangkut kerusakan pemilik rumah masyarakat akibat lalu-lalang getaran rolling exavator melewati Jalan Poros Desa Napal Licin, Kepala Desa (Kades) Asnawi sudah mengetahui dan menjelaskan, terkait persoalan tersebut telah berkoordinasi agar pemilik exavator melintasi rumah Korban Sugi, untuk mempertimbangkan ganti rugi kerusakan parah rumah miliknya.

“Sudah saya temui bagi yang pemilik exavator itu,” demikian tegasnya, Jumat, (15/5/2026), kepada media ini.

Namun, sangat disayangkan berdasarkan informasi diterima awak media ini hingga detik ini pun belum ada pihak-pihak oknum pemilik tambang terkait bertanggung jawab atas peristiwa naas dialami rakyat kecil selalu terkena imbas ulah oknum pengusaha tambang emas ilegal melanggar hukum pidana tersebut.

/Azi