MabesNews.com, Rokan Hilir – Di tengah sorotan yang dilayangkan oleh DPP TOPAN RI terkait pengelolaan Dana Desa di Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya, warga justru menunjukkan dukungan penuh terhadap kebijakan Penghulu setempat,
Burhan SPd, Penghulu Sungai Segajah Jaya, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, katakan masyarakat menilai langkah percepatan perbaikan jalan menggunakan dana talangan pribadi merupakan bentuk nyata kepedulian dan keseriusan kepala desa dalam memajukan infrastruktur demi kenyamanan warga, sampaikannya kepada media ini, saat dihubungi melalui panggilan telepon seluler, terkait pemberitaan di PorosNusantara.co.id berjudul “DPP TOPAN RI Soroti Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya, Ada dugaan penyelewengan Dana Desa” dini hari, Jumat (16/05/2025)
Dukungan Warga: Pembangunan Tak Bisa Ditunda
Warga lima dusun. Dusun Bahagia, Dusun Mulia, Dusun Sentosa, dan Dusun Makmur, serta Dusun Jaya, menyambut positif perbaikan jalan yang dilakukan lebih awal.
“Kami sangat merasakan manfaatnya. Jalan yang sebelumnya rusak dan menyulitkan akses kini sudah membaik berkat inisiatif Pak Penghulu,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Menurut warga, pembangunan tidak bisa menunggu lama karena menyangkut kebutuhan harian, seperti transportasi hasil pertanian, akses anak sekolah, dan mobilitas layanan kesehatan.
“Kalau menunggu Dana Desa turun, bisa memakan waktu lama. Kami apresiasi langkah Pak Burhanudin yang berani menalangi demi kepentingan bersama,” tambahnya.
Kepercayaan pada Mekanisme yang Transparan
Masyarakat meyakini bahwa proses penganggaran Dana Desa akan dilakukan secara transparan sesuai peraturan. Penghulu Sungai Segajah Jaya telah berkomitmen untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut melalui musyawarah desa dan laporan ke BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagaimana diatur dalam:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 72-73) yang mewajibkan pelaporan dan pengawasan partisipatif.
2. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur mekanisme pengadaan barang/jasa secara akuntabel.
3. Peraturan Bupati Rokan Hilir tentang Tata Kelola Dana Desa, yang menjamin pengawasan oleh masyarakat dan aparat.
“Kami percaya bahwa nanti akan ada verifikasi dan pelaporan resmi. Jika memang dana talangan digunakan untuk kepentingan desa, tentu akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” tegas seorang anggota BPD setempat.
Inisiatif Kepala Desa sebagai Bentuk Dedikasi
Burhanudin, sebagai Penghulu Sungai Segajah Jaya, dinilai sebagai figur yang progresif dan berani mengambil langkah cepat untuk kepentingan publik.
“Ini bukan soal penyimpangan, tapi tentang keberanian memimpin. Beliau tidak mau warga terus menderita karena jalan yang rusak,” ungkap seorang perangkat desa.
Warga berharap agar aparat penegak hukum dapat melihat konteks kebijakan ini secara holistik sebelum mengambil kesimpulan.
“Jika ada pemeriksaan, kami yakin Pak Penghulu bisa memberikan penjelasan yang jelas karena tujuannya mulia: mempercepat pelayanan untuk masyarakat,” tandasnya.
Penutup: Kolaborasi untuk Kemajuan Desa
Masyarakat Sungai Segajah Jaya mengajak semua pihak, termasuk DPP TOPAN RI, untuk bersinergi memantau penggunaan Dana Desa secara objektif, bukan dengan prasangka. “Mari dukung pembangunan desa dengan pengawasan yang sehat, bukan justru mematikan inisiatif baik yang lahir dari hati seorang pemimpin,” pungkas seorang warga.
Dengan semangat gotong royong dan kepercayaan pada proses yang transparan, warga optimis bahwa Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya akan terus melangkah maju menuju kesejahteraan bersama. (Goro)