Dari Tanah Suci ke Panggung DPRD : “Mustafa Yasin Klarifikasi, Jamaah Tertipu Makin Terluka”

( Mabesnews.com-Gorontalo ) ” Klarifikasi yang disampaikan Mustafa Yasin di hadapan publik ternyata justru memicu gelombang kemarahan baru dan luka membara jamaah. Bukannya menjernihkan keadaan, pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers di Panggung DPRD Gorontalo pada Senin (4/8/2025)

Hal itu justru dinilai sebagai manipulasi fakta dan pembalikan realitas oleh para jamaah haji yang merasa ditipu dan ditelantarkan oleh Direktur PT Novavil Travel Mutiara Utama tersebut.
Banyak jamaah bahkan menyesal tidak menyaksikan langsung konferensi pers tersebut. “Kenapa tidak beri tau kami, biar kami bisa komentar langsung, bahwa memang kami ditipu dan ditelantarkan,” ujar seorang jamaah

Jamaah yang merasa dirugikan kemarin, mengaku tak diberi kabar dan tak tahu-menahu kepulangan sang direktur dari Tanah Suci.
“Siapa yang bisa di hubungi di Gorontalo ya,? Pak Ahmad Yani (Kacab Morowali) bilang masih di Makkah Pak Mustafa, Kepala cabang di Ternate juga bilang masih di makkah, menunggu jamaah umroh yang mau berangkat minggu ini, kalau benar dia sudah di Gorontalo, berarti mereka semua bohongin kita”, Ujar seorang jamaah asal merowali dengan nada getir dan penuh tanya

Kemarahan jamaah tak main-main. Mereka mendaftar haji dari berbagai penjuru Daerah, sebagian bahkan menjual sapi, sawah atau kebun demi bisa menunaikan ibadah suci.

Janji diberangkatkan dengan visa haji furoda, menginap di hotel bintang lima, dan mendapat pelayanan eksklusif. Kenyataannya, mereka malah diberi Visa Amil (Visa Kerja) yang menyebabkan mereka tak bisa masuk Arafah, sehingga haji mereka dianggap tidak sah.

“Katanya hotel bintang lima, ternyata tak ada bintang sama sekali. Uang DAM tidak jelas, uang real kami tidak dikembalikan, tiket pulang kami beli dan tanggung sendiri,” ucap seorang jamaah lain dengan penuh rasa kecewa

Dalam chatingan kepada wartwan pun bertubi-tubi menyebut Mustafa sebagai “pembohong se-Dunia” dan “penipu dan pembohong berkopiah dan berpakaian Megah”.

Dalam konferensi pers yang digelar di DPRD beberapa hari kemarin itu, Mustafa tampil tenang. Dengan bahasa yang sudah biasa didengar publik, ia menyebut semua masalah “sudah selesai”, “sudah dijelaskan”, dan menyalahkan seakan regulasi Arab Saudi sebagai akar persoalan.

“Saya tidak kabur. Saya pulang secara legal dan demi menjaga reputasi,” katanya tanpa ekspresi bersalah.

Dirinya juga berdalih bahwa Novavil hanya mengantongi izin PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), sementara urusan haji katanya ditangani dua perusahaan lain miliknya yang berbasis di Jakarta dan memiliki izin PIHK.

Sayangnya, jamaah yang pernah di berangkatkan Tarvel Milik Mustafa itu tak mudah percaya. “Kalau memang begitu, kenapa uang jamaah transfer ke Novavil? Brosur, postingan, semua atas nama Novavil,”

Fakta yang Bicara: Transfer, Video, dan Jejak Digital. Pernyataan para jamaah tak muncul dengan tangan kosong, mereka menyimpan bukti kuat berupa rekening koran dan bukti transfer ke rekening PT Novavil, rekaman suara dan video Mustafa saat menjanjikan keberangkatan hingga penelantaran.

Tidak hanya itu, Jejak digital promosi haji lewat akun media sosial MYasin Novavil, akun para kepala cabang dan salah seorang Ustadz di Gorontalo turut mempromosikan dan mengajak jamaah lewat Travel Novavil.

Jamaah lain juga menyebut Bukti Mustafa meminjam uang pribadi jamaah saat mereka masih terlunta di Arab hingga mereka pulang kampung masih di kejar lewat Via Chat WA untuk meminjam dana sebesar 25 juta, dengan janji akan dilunasi setelah tiba di Gorontalo.
Apa yang dulu dijanjikan sebagai “ibadah penuh berkah” berubah jadi duka kolektif. Seorang jamaah menulis dalam Pesan WA

“Satu orang saja doakan dia tidak selamat dunia akhirat, sudah berat. Bagaimana kalau semua jamaah doakan dia begitu.? Dunia Akhirat kami tidak ikhalaskan uang kami di tipu”

Mustafa Yasin mungkin belum menjawab semua tuduhan secara terbuka, tapi suara jamaah tak akan mudah dibungkam. Jika hukum tak bergerak, barangkali doa para jamaah yang teraniaya akan menjadi kekuatan yang menentukan akhir cerita ini.

Melihat peristiwa tersebut, bisa dikatakan bahwa kasus ini bukan hanya soal moral, tapi juga merujuk ke pidana, jika peristiwa tersebut benar-benar terjadi.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. khususnya Pasal 114 dan Pasal 118. Dalam aturan itu, setiap orang atau perusahaan tanpa izin PIHK yang memberangkatkan jamaah haji bisa dipidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. Jika terbukti menelantarkan jamaah, hukumannya bisa naik menjadi sepuluh tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (Tim)


Pasal 118 “PIHK dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Haji Khusus”***