MabesNews.com, Surabaya Jawa Timur-Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama dengan seluruh jajaran Polres, menggelar Operasi Pekat II Semeru-2025. Dalam Operasi yang dimulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2025, Polda Jawa Timur mengungkap 1.863 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2.307 orang,” Hari Senin 19 Mei 2025.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers Di Gedung Mahameru, Mapolda Jawa Timir, Pada Hari Jum”at (16/05/2025).
“Pelaksanaan penanggulangan aksi premanisme, dilakukan oleh seluruh jajaran kepolisian, menindaklanjuti perintah Dari Bapak Presiden Kita, Prabowo Subianto dan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam mendukung program Asta Cita,” Ucapnya Kombes Abast.
Dari hasil operasi yang dilaksanakan, lebih lanjut Kombes Abast Polda Jawa Timur melakukan berbagai kegiatan diantaranya, kegiatan deteksi dini yang dilakukan fungsi intelejen dan kegiatan preemtive, preventif maupun represif.
Direktur Reserse Kriminal Umum (DitReskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, menjelaskan, Operasi Pekat Semeru II yang dilaksanakan selama 2 pekan melibatkan Satgas Polda Jatim sebanyak 275 personel dan Satgas Polres jajaran sebanyak 2.566 personel.
“Tujuan operasi ini menanggulangi gangguan keamanan berupa kejahatan terkait aksi premanisme yang meresahkan masyarakat,” Tuturnya Kombes Farman.
Dengan operasi ini diharapkan dapat mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, sehingga tidak terganggunya invetasi di wilayah Jawa Timur.
Disampaikan Lagi oleh Kombes Farman, hasil ungkap kasus sebanyak 1.863 kasus dengan tersangka 2.307 orang, tersebut, terdiri dari ungkap kasus target operasi (TO)160 kasus dengan 159 tersangka dan non (TO) sebanyak 259 kasus dengan 342 tersangka.
“Sisanya merupakan kasus tipiring sebanyak 1.444 kasus dengan 1.706 orang dibina,” terang Kombes Farman.
Modus operandi dominasi penganiayaan, dilakukan perorangan maupun kelompok tertentu, seperti gangster,debt colector dan penganiayaan antar kelompok.
“Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni, pasal 368 KUHP terkait dengan pemerasan, pasal 335 KUHP, pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP,” Tutupnya Kombes pol Farman,” Pada Hari Senin 19 Mei 2025.
Asnawi Surabaya Melaporkan