Dalam Ops Antik Lodaya 2023 Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Delapan Kasus Penyalah Gunaan Narkoba

Polri101 views

MabesNews.com – Polres Cirebon Kota – Selama Operasi Antik Lodaya Tahun 2023, jajaran Sat. Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana penyalah gunaan Narkotika, Kamis (3/8/2023).

Dari pengungkapan tersebut, delapan orang tersangka berhasil diamankan masing – masing berinisial SDR (28) Tahun, RD (30) Tahun, SD (34) Tahun, SY (30) Tahun, DM (28) Tahun, GR (28) Tahun, RL (22) Tahun, dan ID (41) Tahun.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto mengungkapkan, para tersangka yang diamankan dua diantaranya merupakan perempuan yakni SDR dan ID.

“Rata – rata para tersangka ini sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 3 bulan sampai dengan 1 Tahun,” kata AKBP M. Rano Hadiyanto saat Konfrensi Pers didampingi Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Ma’ruf Murdianto.

Kapolresl Cirebon Kota menjelaskan, pengungkapan kasus penyalah gunaan Narkotika ini juga merupakan hasil sinergitas dan kerja sama Sat. Narkoba Polres Cirebon Kota dengan Lapas Kelas 1 Kesambi serta Kantor Bea Cukai Kota Cirebon.

“Tersangka SDR diamankan berkat kerja sama Polres Cirebon Kota dengan Lapas Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon, dan RL kita amankan berkat kerja sama dengan Kantor Bea Cukai Kota Cirebon,” ujar AKBP M. Rano Hadiyanto.

Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti 26 paket Sabu dengan berat total 53,23 gram, Ganja seberat 588,86 gram, 153 butir Calmet Alprazolam, 2500 butir obat – obatan daftar G, handphone, timbangan digital dan plastik klip.

“Dari jumlah barang bukti yang diamankan ini, Sat. Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar 1.500 Jiwa dari penyalah gunaan Narkoba.”

Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Sat. Narkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut, jelas AKBP M. Rano Hadiyanto.

Untuk tersangka pengedar Ganja akan dijerat Pasal 111 Ayat 1 Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan denda paling banyak Rp. 8.000.000.000.

Sementara untuk tersangka pengedar Sabu, dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda Rp. 8.000.000.000.

Sedangkan untuk tersangka pengedar obat Sediaan Farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo, Pasal 197 Undang – Undan RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000, tutur AKBP M. Rano Hadiyanto, Pewarta (Markus.T).