Bungkam Soal Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar, BAKORNAS Juga Pertanyakan Anggaran Belanja Mencapai 23,8 Miliar Pada Sekretariat Daerah Depok 

Hukum, Pemerintah37 views

MabesNews.com,-BAKORNAS | Depok – Sebagaimana yang telah viral terkait anggaran belanja Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar yang dipertanyakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS), sampai saat ini (21/5/25) Sekretariat Kota Depok masih bungkam.

Ketua Umum BAKORNAS Hermanto menyampaikan telah mengirimkan surat PPID pada tanggal 28 April 2025 untuk mempertanyakan anggaran Honorarium Rohaniwan yang mencapai 9,6 Miliar. Namun karena tidak mendapat tanggapan dan jawaban atas surat tersebut akhirnya BAKORNAS melayangkan surat keberatan pada tanggal 16 Mei 2025. Terhadap hal itu BAKORNAS akan mengajukan gugatan sengketa informasi ke komisi informasi jawa barat bahkan hingga ke PTUN.

Soal Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar itupun telah ramai dipemberitaan berbagai media dan telah menarik perhatian publik serta menuai berbagai komentar dari masyarakat.

Masih Bungkam Soal anggaran Honorarium Rohaniwan tersebut, BAKORNAS kembali mengirimkan surat PPID guna Pertanyakan Anggaran Belanja Mencapai 23,8 Miliar Pada Sekretariat Daerah Depok Tahun 2023.

Hermanto menuturkan, bakornas telah mengirimkan surat PPID pada tanggal 21 Mei 2025 untuk memperoleh kejelasan dan transparansi terhadap Anggaran Belanja Mencapai 23,8 Miliar, Anggaran belanja tersebut beberapa diantanya digunakan untuk :

1. Belanja Modal Kendaraan Bermotor Khusus / Motor Patwal

2. Belanja Modal Kendaraan Bermotor Penumpang / Mobil Mini Bus 1500cc

3. Belanja Pengadaan Mobil Minibus Penumpang Roda 4

4. Belanja Penyediaan Makanan dan Minuman Jamuan Tamu

5. Belanja Pemeliharaan Gedung Bertingkat

6. Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga

7. Belanja Honorarium Narasumber Non PNSD Tim Sinergitas, dll

Seluruh Anggaran belanja tersebut menggunakan dana yang bersumber dari APBD maka sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, masyarakat BERHAK mengetahui data dan proses belanja tersebut secara detail, pungkas Ketum BAKORNAS yang kerap disapa Anto.

Mengacu pada Pasal 1 ayat 3 dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Sekretariat Daerah Kota Depok adalah Badan publik yang WAJIB menyajikan informasi publik kepada masyarakat dan pemohon informasi publik dan wajib tunduk pada ketentuan dan perundangan yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik dan tentang Pelayanan Publik.

Namun sejauh ini, Sekretariat Depok tidak tunduk pada Konstitusi yang mengatur tentang tentang Keterbukaan Informasi Publik dan tentang Pelayanan Publik. Dimana seharusnya Sekretariat Depok harus menjadi contoh dan pola yang baik pada Instansi lainnya dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai badan publik yang menggunakan keuangan negara.

Dengan tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku tentu akan memberi nilai buruk dan dampak negatif terhadap performa kinerja pemerintah kota Depok, terlebih Sekda Kota Depok pada tahun 2023 adalah walikota sekarang.

Terhadap hal ini bakornas akan mengirimkan surat ke seluruh intansi terkait agar pengawasan dan pembinaan terhadap Pemerintah Kota Depok lebih ditingkatkan. Surat akan dikirimkan kepada Gubernur Jawabarat, Ombudsman Republik Indonesia, DPR RI, Kementrian Keuangan, KPK dan BPK RI, tutur Hermanto pada awak media, (21/05/25).

Saut Sitorus, CMH Selaku Skretaris Jenderal BAKORNAS menuturkan Dalam Pasal 3 poin (d) Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Maka sudah seharusnya Sekretariat Kota Depok segera melengkapi dan menyajikan perihal yang disurati BAKORNAS. Ia menambahkan, kalau bersih kenapa harus risih, kalau memang jujur kenapa berat sekali untuk terbuka ?

Ayo, sudah seharusnya pemerintah Kota Depok transparan, karena itu adalah perintah konstitusi, pungkas Saut.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretariat Kota Depok. Tentu publik berharap agar hal ini boleh dijelaskan kepada Masyarakat secara transparan.

 

(Samsul/Tim)