Mabesnews.com, Labuhanbatu Utara ( Labura ) Sumut – Sabtu tanggal 21 Februari 2026, sekira pukul.20.30 Wib, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat, mengenai adanya Transaksi Narkotika jenis sabu di TKP.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026, sekira pukul.21.30 Wib, Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI Br BARUS, S.H, M.H. tim dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E., S.H melaksanakan penyelidikan
tim melakukan pemantaun salah satu rumah kontrakan kosong dan selanjutnya tim berhasil amankan 1(satu) orang laki-laki dan melakukan penggeledahan badan,
dan dihadapan pelaku tepatnya di dalam kamar rumah ditemukan 7(tujuh) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu,
sementara 1(satu) orang temannya berhasil melarikan diri, dan selanjutnya tim melakukan interogasi dan laki-laki tersebut mengaku bernama MHD DUHAN FADILLAH dan ianya mengakui BB tersebut diperolehnya dari yang bernama FIKI, selanjutnya tim mencari keberadaan FIKI tersebut namun tim tidak berhasil menemukannya.
Selanjutnya terhadap 1(satu) orang tersangka yang diamankan di TKP berikut BB dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.
Waka perwil II prov Sumut, MabesNews.com.
Supriadi Nst.







