MabesNews.com, Boltim,Sulut- Biaya perjalanan dinas biasa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun Anggaran 2025 diduga capai 9,4 miliar rupiah.
Jika melihat besaran biaya perjalanan dinas biasa itu tentunya bukanlah angka yang sedikit. Maka diharapkan setiap perjalanan dinas biasa DPRD Boltim dapat memberikan manfaat baik terhadap masyarakat maupun terhadap daerah,”Semoga biaya perjalanan dinas biasa yang begitu besar itu dapat memberikan manfaat baik terhadap masyarakat maupun terhadap daerah”, jelas Ketua Laskar Anti Korupsi (Laki) Cabang Bolaang Mongondow Timur Ismail Mokodompit.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa, besaran angka biaya perjalanan dinas DPRD Boltim itu menurutnya ‘tidak’ menunjukkan adanya efisiensi anggaran dalam biaya perjalanan dinas sebagaimana yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat khususnya terkait biaya perjalanan dinas.
Dijelaskannya bahwa, efisiensi anggaran pada perjalanan dinas DPRD mencakup pemangkasan berbagai kegiatan dan biaya, terutama kegiatan yang dianggap tidak prioritas seperti studi banding, bimtek, kegiatan seremonial, publikasi, dan seminar. Selain itu, efisiensi juga bisa dilakukan dengan mengurangi persentase biaya perjalanan dinas itu sendiri, seperti pemangkasan hingga 50%, jelasnya.
Namun ironisnya, bila melihat besaran biaya perjalanan dinas biasa yang diduga nilainya mencapai 9,4 miliar itu, disini menunjukkan bahwa DPRD Boltim diduga tidak ‘mengindahkan’ adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengarahkan pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan efisiensi belanja negara demi mengoptimalkan anggaran dan memprioritaskan program yang lebih mendesak, seperti program makan gratis. Instruksi ini mencakup target efisiensi hingga Rp306,69 triliun, pemotongan belanja non-prioritas seperti belanja seremonial dan perjalanan dinas (hingga 50%), serta pembatasan belanja honorarium dan kegiatan pendukung yang tidak terukur,”Kami melihat bahwa DPRD Boltim diduga tidak mengenal yang namanya efisiensi anggaran sebagaimana Intruksi Presiden khususnya terkait biaya perjalanan dinas biasa DPRD Boltim yang begitu besar”.
Adanya dugaan itu meminta Ketua Laskar Anti Korupsi (Laki) Ismail Mokodompit mendesak kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan yang mencakup aspek efisiensi anggaran agar dapat melakukan pengawasan melakat terkait besaran anggaran biaya perjalanan dinas biasa pada DPRD Boltim yang diduga mencapai 9,4 miliar di Tahun Anggaran 2025 ini.
Karena BPKP mempunyai peran yang sangat penting dalam pengawasan efisiensi anggaran. Dimana tugas dan fungsi utama BPKP bertugas bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Dalam menjalankan tugasnya, BPKP memberikan rekomendasi terkait efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Dimana sebagai auditor internal pemerintah atau mata dan telinga Presiden, BPKP bertindak untuk memastikan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam pengawasan, BPKP fokus pada pengawasan untuk menghindari pemborosan anggaran negara dan memastikan bahwa program-program pemerintah memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Selain itu juga, BPKP juga dapat melakukan evaluasi perencanaan dan penganggaran untuk memastikan ketepatan dan manfaatnya bagi masyarakat, serta mengidentifikasi potensi inefisiensi. Kewenangan atau tugas dan fungsi BPKP ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 192 Tahun 2014, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres No. 2 Tahun 2025.
Pengawasan efisiensi anggaran adalah bagian integral dari tugas dan fungsi BPKP sebagai aparat pengawasan intern pemerintah.
Selain meminta BPKP dapat melakukan pengawasan melekat terkait keberadaan besaran anggaran di DPRD Boltim, selaku Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI) juga mendesak kepada Aparat Penagak Hukum (APH) baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Mabes Polri agar kiranya dapat melakukan penyelidikan terkait pemanfaatan besaran biaya perjalanan dinas biasa yang berada di DPRD Boltim yang diduga nilainya mencapai 9,4 miliar, tegas Ismail berharap.
Dan bila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan bahwa DPRD Boltim ‘mengabaikan’ adanya Intruksi Presiden terkait efisiensi anggaran khususnya dalam biaya perjalanan dinas, maka diminta agar dapat ditindak lanjuti melalui penyidikan. Bila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya indikasi permasalahan dalam pemanfaatan biaya perjalanan dinas biasa tersebut, diharapkan untuk dapat ditindak berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selidik punya selidik, berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum MabesNews.com bahwa diduga kuat untuk Tahun Anggaran 2025 ini besaran anggaran yang berada di DPRD Boltim sendiri mencapai kurang lebih 28 miliar. Dimana ketika adanya efisiensi anggaran, total yang ada diduga dikurangi sekitar 5 miliar, namun tak lama berselang yaitu pada APBD-P kemudian diduga ditamba lagi hingga pada angka 26 miliar.
Sementara itu, Ketua DPRD Boltim Samsudin Dama ketika dikonfirmasi Media MabesNews.com beberapa pekan kemarin (31/10/2025) terkait total anggaran di DPRD mengatakan bahwa total anggaran hanya sekitar 21 miliar,”Totalnya hanya sekitar 21 miliar sesudah adanya efisiensi”, jelasnya.
Dijelaskannya, ketika adanya efisiensi, DPRD sendiri telah melakukan pengurangan anggaran pada beberapa kegiatan di DRPD,”Kami juga telah melakukan efisiensi anggaran melalui pengurangan anggaran pada beberapa kegiatan”.
Dan untuk Tahun Anggaran 2026 nati, anggaran di DPRD juga mengalami penurunan terkait adanya efisiensi anggaran yang diperkirakan tinggal 18 miliar, tambah Ketua DPRD Samsudin Dama. (Pusran Beeg)












