MabesNews.com, Palangka Raya – Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Bripka M. Hamsin berinisiatif untuk mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Sosialisasi tersebut dilakukan oleh Bripka M. Hamsin saat menyambangi kawasan pemukiman di Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang disampaikan kepada masyarakat setempat, Senin (27/11/2023) pagi.
“Maklumat ini diterbitkan oleh Bapak Kapolda Kalteng dengan berdasarkan dari komitmen ikrar bersama oleh Komponen Bangsa, Ormas Adat, Suku dan Agama di Provinsi Kalteng yang digelar pada Aula Jayang Tingang Tanggal 16 Oktober Tahun 2023 lalu,” tuturnya.
“Serta berdasarkan juga dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, yang mana hal tersebut merupakan hak suatu bagi seluruh masyarakat dengan tetap menaati aturan dan kewajiban,” lanjutnya.
Bripka M. Hamsin menjelaskan, sejumlah kewajiban dan larangan pun harus dipatuhi oleh setiap orang yang ingin melakukan penyampaian pendapat di muka umum dengan mengacu pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Saat melakukan penyampaian pendapat di muka umum tidak diperbolehkan untuk membawa, memiliki maupun menyimpan senjata api beserta amunisi atau bahkan bahan peledak, begitu juga dengan senjata tajam, senjata perusak hingga senjata penusuk,” jelasnya.
“Sedangkan untuk penggunaan benda dan atau senjata pusaka adat saat penyampaian pendapat di muka umum juga tidak diperbolehkan, karena hal tersebut hanya digunakan dalam kegiatan adat, keagamaan dan kegiatan terkait lainnya sesuai dengan Perda Provinsi Kalteng,” pungkasnya.
(Kpw-K¹//Bony A)