Berharap Kepada Bapak Jendral TNI Tindak Tegas Oknum TNI Diduga Terlibat Judi Sabung Ayam Di Wilayah Jember

Polri, TNI160 views

Mabesnews.com,Jember,Jawa Timur-Dugaan Adanya Kegiatan perjudian sabung ayam kembali mencuat di Wilayah Kabupaten Jember, Fenomena ini menjadi sorotan tajam Publik setelah beredar undangan terbuka di media sosial yang mengajak para penghobi sabung ayam dari seluruh Indonesia untuk mendaftarkan ayam aduan mereka ke lima titik arena sabung ayam di wilayah Hukum Polres Jember, Ironisnya,lima lokasi tersebut, diklaim aman dari penindakan (APH) aparat penegak hukum, karena diduga ada keterlibatan oknum anggota TNI Masih aktif,” Hari Kamis 15 Mei 2025.

Lima titik lokasi sabung ayam yang disebut dalam undangan tersebut berada di:

(1) Dusun Karanganyar, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempurejo — Diduga dibekingi oknum TNI berinisialnya (J).

(2) Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari — Diduga dikendalikan oleh oknum TNI berinisial (Y).

(3) Desa Karang Duren, Kecamatan Balung — Disebut-sebut dikelola oleh oknum TNI berinisial (IM).

(4) Dusun Jadukan, Desa Mojosari, Kecamatan Puger — Lokasi dikaitkan dengan oknum TNI berinisial (BR).

(5) Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari — Lokasi terakhir dalam daftar, yang juga dikaitkan dengan keterlibatan oknum.

Dari Keterangan Seorang narasumber berinisial (KIM) (27 Tahun), warga sekitar yang Tidak Mau nama identitasnya dipublikasikan, menyampaikan bahwa undangan tersebut, bukan isapan jempol belaka.

“Lanjut Narasumber, Berkata Memang benar Bang, banyak lokasi sabung ayam di Wilayah Jember ini, dan banyak juga pemain dari luar kota dan daerah datang ke sini,Kalao saya Dengar-Dengar sih Bang infonya, ada bekingan kuat, itu yang bikin aman arena Judi sabung ayam,” Tuturnya Warga.

Kasus ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan penasehat hukum. Pengacara asal Sidoarjo, H. Ananto Haryo, SH., MHum., MM., menilai bahwa praktik kegiatan perjudian dalam bentuk apapun adalah pelanggaran hukum berat di Indonesia, terlebih jika ada keterlibatan oknum-oknum aparat negara.

“Perjudian jelas dilarang dalam hukum pidana Indonesia, dan dalam agama juga, Bahkan Pasal 481 KUHP menyatakan, siapa pun yang menjadi penyelenggara perjudian bisa dikenakan pidana hingga 12 tahun penjara,” Jelas H.Ananto.

Ia menambahkan bahwa kasus seperti ini sangat mencederai wibawa institusi negara, Lebih lanjut, H.Ananto meminta Pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dan Polisi Militer (Denpom) untuk mengambil tindakan Yang tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat, tanpa pandang bulu.

“Kalau memang benar adanya Keterlibatan oknum TNI yang ikut mengelola Atau panitia penyelenggara arena perjudian sabung ayam Tersebut, maka itu sudah melanggar tugas pokok dan fungsi sebagai anggota TNI, Mereka harus diberi sanksi tegas, Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran etika dan disiplin militer,” Ucapnya.

H.Ananto juga mengingatkan agar aparat tidak menganggap sepele potensi konflik horizontal akibat lahan-lahan perjudian seperti ini.

“Belajar dari peristiwa di luar pulau beberapa waktu lalu Di Lampung Waikanan, yang berujung pada kekerasan, TNI tembak 3 Polisi, karena rebutan lahan judi, maka saya imbau Kepada Pihak Polda Jawa timur dan Denpom bergerak cepat ke lokasi dan Jangan tunggu sampai ada korban,” Ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Jawa Timur maupun Denpom terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam praktik perjudian sabung ayam tersebut, Masyarakat pun menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa negara hadir dalam menegakkan hukum secara adil dan tegas,” Pada Hari Kamis 15 Mei 2025.

 

Asnawi Surabaya Melaporkan