MabesNews.com, Jakarta – Kembali Permasalahan hukum ditubuh Polri mencuat kepermukaan, kali ini seorang Oknum Anggota Polri yang berpangkat IPTU berinisial MI yang bertugas di Brimob Kelapa dua Depok, diduga telah menempati rumah yang bukan menjadi haknya, yang berada di Komplek Pelita Residence, Sukatani, Depok.
Hal tersebut disampaikan oleh Beni Daga, S.H dan rekan, sebagai Penasihat Hukum dari Devid.
Menurut keterangan Beni, kehadirannya di Mapolda Metro Jaya pada hari Kamis 27 Februari 2025, sebagai pendamping Devid, yang dipanggil oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Harda.
” Kami datang hari ini, mendampingi Klien kami yakni saudara Devid, untuk memenuhi panggilan dari unit Harda sebagai Saksi terlapor, atas dugaan yang dituduhkan kepada Klien kami, terkait Pasal 372, 378 yakni Penggelapan dan Penipuan juncto Pasal 266 tentang memalsukan suatu keterangan kedalam suatu Akta Auntentik yang diduga Palsu ” ujarnya
Dijelaskannya, dalam pemeriksaan yang dilakukan lebih dari dua jam tersebut, mereka telah memberikan jawaban atas pertanyaan penyidik.
” Kita sudah sampaikan semuanya kepada penyidik di Unit Harda dan juga kita tegaskan, yakni pertama, Klien kami saudara Devid, tidak pernah berkenalan dengan IPTU MI tersebut, yang kedua, Hubungan Hukum Klien kami, hanya dengan Saudara Effendi, terkait jual beli bangunan rumah dan tanah di Pelita Residence Sukatani Depok, yang ketiga, Konsekwensinya dari jual beli tersebut, maka timbullah yang namanya Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli di Notaris, antara Klien kami dengan saudara Effendi, jadi secara Hukum, Klien kami saudara Devid ini, sama sekali tidak ada keterkaitannya dengan saudara IPTU MI, bahkan kami telah memberikan somasi kepada IPTU MI agar segera mengosongkan Bangunan rumah tersebut, karena SHM dari Bangunan rumah yang ditempati IPTU MI adalah milik Klien kami, yakni saudara Devid, dan karena kami memberikan somasi tersebut, selanjutnya IPTU MI yang juga merupakan Oknum Anggota Brimob ini, melaporkan saudara Devid ke Mapolda Metro Jaya ” jelas Beni
Lebih lanjut Beni mengatakan, kedepannya pihak penasihat hukum dari Devid ini, akan mengikuti proses BAP, dan juga akan membuat surat resmi ke Pimpinan Polri, untuk menyampaikan Laporan resmi hasil BAP tersebut
” Kita juga akan membuat surat resmi kepada Dankor Brimob, terkait keberadaan IPTU MI oknum Anggota Brimob Kelapa dua, yang diduga telah menempati rumah milik saudara Devid, tanpa Hak, karena tidak memiliki Sertifikat Hak Milik atau Akta Jual Beli ” katanya.
Dia juga menjelaskan, bahwa secara logika, apabila benar IPTU MI membeli rumah tersebut dari Saudara Effendi dan telah Lunas, tentu dia pegang SHM atau setidaknya Akta Jual beli
” Kepada penyidik pertama IPTU MI mengatakan, kalau dia beli rumah tersebut seharga 500 juta, kemudian berubah lagi menjadi 700 juta, kalau memang sudah lunas, maka buktikanlah, ada nggak dia punya SHM atau Akta Jual beli dari rumah tersebut ” tegasnya.
Untuk mengingatkan kembali, awal dari masalah ini adalah pinjaman uang dari Effendi kepada Devid, yang waktu pertama berjumlah 660 juta rupiah, karena Effendi tidak sanggup membayar, maka digantikan pembayarannya dengan SHM Rumah dan Bangunan yang berada di Pelita Residence Sukatani Depok, dan dibuatlah Akta Jual beli atau PJB Lunas dihadapan Notaris sesuai dengan nominal pinjaman Effendi kepada Devit.
Selanjutnya Setelah selesai PJB lunas tersebut, maka SHM diserahkan oleh Effendi kepada Devid dihadapan Notaris.
Tak lama berselang, Effendi kembali meminjam uang kepada Devid dengan total nominal 390 juta rupiah, dan sampai saat ini menurut Devid, uang tersebut belum dikembalikan
” Jika ditotal kerugian saya akibat perbuatannya Effendi ini adalah 660 juta plus 390 juta sehingga total akhir 1.050.000.000,- (satu Milyar lima puluh juta rupiah) ujar Devid kepada MabesNews.com.
(Abdul Rosad )