Bendung Jebol, Sawah Terancam Kekeringan:Tambang Ilegal di Bulukumba Diduga Biang Kerok

Pemerintah, Polri913 views

Mabesnews.com.Bulukumba – Para petani di Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, menjerit. Puluhan hektare sawah mereka kini kering dan terbengkalai setelah Bendung Darurat di Desa Longrong jebol. Penyebabnya? Dugaan kuat mengarah ke aktivitas tambang ilegal yang dibiarkan leluasa beroperasi di sekitar lokasi.

Ketua Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Dato Ribandang, Andi Sahrullah dari Desa Manjalling, mengungkapkan kekesalannya. “Sungai Balangtieng tak lagi mengairi sawah kami karena diduga adanya pembiaran aktivitas tambang ilegal ini. Kami sudah lama resah, tapi seolah tak ada yang peduli,” tegasnya.

Nada serupa disampaikan Ketua GAPOKTAN Sehati, H. Sanudding dari Desa Garanta. Menurutnya, jika aktivitas tambang ilegal terus dibiarkan, material galian akan hanyut saat banjir dan memperburuk kondisi bendung. “Kalau ini terus berlanjut, bukan hanya sawah yang mati, tapi juga masa depan pertanian kita,” katanya.

Investigasi: Ekskavator Beroperasi, Oknum Terlibat?

Tak tinggal diam, Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, turun langsung ke lokasi bersama perwakilan GAPOKTAN. Di lapangan, mereka mendapati dua ekskavator sedang beroperasi.

Satu ekskavator berwarna oranye diduga milik oknum berinisial SM, dikontrak oleh IW. Sedangkan ekskavator kuning diduga milik seorang anggota DPRD Bulukumba berinisial Haji AM, yang memperkerjakan operator berinisial PR.

Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada pihak berpengaruh yang bermain di balik tambang ilegal ini.

DPK LIPAN Bulukumba pun tak tinggal diam. Mereka melayangkan laporan resmi ke Kapolres Bulukumba dengan surat bernomor 007/SU/DPK LPN/II/2025, mendesak tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini. Namun, hingga kini, belum ada respons dari pihak kepolisian.

“Ini jelas pelanggaran berat! Jika pemerintah dan aparat penegak hukum tetap bungkam, ini akan menjadi preseden buruk. Petani kita dirugikan, tapi siapa yang peduli?” ujar Adil Makmur dengan nada geram.

Hukum Jelas, Tapi Penindakan Mandek

Aktivitas tambang ilegal yang merusak bendung ini bukan hanya sekadar masalah lingkungan, tetapi juga pelanggaran hukum serius. Beberapa aturan yang dilanggar antara lain:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158
Tanpa izin? Hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar mengancam pelaku.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98
Perusakan lingkungan disengaja? Sanksinya bisa 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 70
Merusak irigasi? Ada konsekuensi hukum menanti.

Sekarang, bola ada di tangan aparat dan pemerintah daerah. Apakah mereka akan membiarkan petani terus merugi, atau berani bertindak melawan tambang ilegal yang merusak tanah Bulukumba? Masyarakat menunggu jawabannya.