MabesNews.com, Kab.Simalungun – Sumut : Rabu 4 Juni 2025 , Bendera merah putih berkibar didepan kantor keadaan robek dan kusam,hal tersebut tidak di istemewakan oleh asisten afdeling III PTPN IV Ragional II Unit Kebun Mayang,sehingga membuat sorotan bagi publik,dimana asisten kuat dugaan tidak cinta dengan tanah air di Negara Republik Indonesia.
Kantor Afdeling III PTPN IV Ragional II Unit Kebun Mayang menjadi sorotan karena bendera Merah Putih berkibar robek dan kusam di depan kantor pada jam dinas kerja pada hari rabu 4 Juni 2025 jam 12 : 00 pm.para insan Pers merasa sedih dan kecewa dengan keadaan ini.
Bendera Merah Putih adalah simbol negara dan kebanggaan bangsa Indonesia. Tidak berkibarnya bendera ini di depan kantor pada jam dinas kerja dianggap tidak sesuai dengan semangat kebangsaan dan patriotisme.
“Kami merasa sedih dan kecewa karena bendera Merah Putih tidak berkibar di depan kantor. Ini adalah simbol negara dan kebanggaan kami,” kata salah satu rekan insan Pers dan ketua DPW LBH Tipikor Provinsi Sumut.
Saat dikonfirmasi melalui atal komunikasi whatsapp 08137005xxx / 08951273xxxx pada hari tabu 5 juni 2025 ,namun Askeb & Asisten afdeling IIi yang di Pimpin oleh Bapak Nanda beliau lebih memilih bungkam,ketika tim awak media menegur krani bantu tersebut terkait bendera robek & kusam,maaf pak biar saya ganti yang baru,pungkasnya.hal ini kuat dugaan kinerja Manager,Askeb dan Asisten perlu di Evaluasi atau di bimtek oleh Pimpinan PTPN Ragional II / PalmCo supaya mengindahkan bendera merah putih sebagai lambang Negara Indonesia.
Hal tersebut ada sanksi disiplin bagi karyawan BUMN yang tidak mengibarkan bendera Merah Putih di depan kantor dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan peraturan internal BUMN tersebut. Namun, beberapa kemungkinan sanksi yang dapat diberikan antara lain:
1.Karyawan dapat diberikan teguran lisan atau tertulis sebagai peringatan untuk mematuhi peraturan.
2.Karyawan dapat diberikan surat peringatan yang berisi penjelasan tentang kesalahan dan konsekuensi jika kesalahan tersebut terulang.
3.Karyawan dapat dikenakan pengurangan tunjangan atau bonus sebagai sanksi atas kelalaian mereka.
3.Karyawan dapat dikenakan penundaan kenaikan pangkat atau jabatan jika mereka terbukti lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
4.Karyawan dapat dikenakan sanksi administratif lainnya sesuai dengan kebijakan dan peraturan internal BUMN.
Dengan terbit nya berita ini,ada Sanksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa karyawan BUMN yang dikelola oleh PTPN IV Ragional II Unit Kebun Mayang mematuhi peraturan dan menjalankan tugas dengan baik, serta untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap simbol negara dan kebanggaan bangsa.
( RS ).