MabesNews.com ll Langsa Kota ll|Terkait pemberitaan yang pada sebelumnya sempat pernah telah terjadi terbit secara publik di media online ini, berjudul. Terkesan Kangkangi Aturan Hukum Perjudian Syariat Islam, Pihak Wilayatul Hisbah “W.H” Dan Polisi, Belum Lakukan Tindakan Tegas.
Yang Masih Saja Beroperasinya, Arena Perjudian Meja Tembak Ikan-Ikan Di Pertokoan Desa Gampong Blang Pase. Dengan Modus Permainan Anak-Anak, terbitan pada hari kamis 22 mei 2025 yang lalu.
Berikut pada pemberitaan selanjutnya, berjudul. Sungguh Sangat, Cukup Nyaris..!!!..Rupanya Ada Dugaan Sistim Judi Di Kota Langsa, Terselubung Dengan Permainan Anak-Anak. Terbitan pada hari kamis 22 mei 2025, kemari lalu.
Diduga, areal lapak perjudian meja tembak ikan-ikan. Yang berlokasi, di daerah pertokoan desa gampong blang pase kecamatan langsa kota kota langsa provinsi aceh. Sampai saat ini, belum ada tindak lanjut secara hukum. Perjudian 303 dan hukum perjudian syariat islam daerah kota langsa, disinyalir mandul. Tidak berkutik, apa pun. Berakibatkan, banyaknya wartawan yang telah di sulangi dengan nilai harga recehan.yang menjadi pembekap barang haram tersebut.
Ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) bungoeng lam jaroe daerah kota langsa provinsi aceh, tertawa melihat pemberitaan “BHK” yang berjudul. “Masyarakat Blang Pase Berang, Oknum Wartawan Inisial PB dan Oknum LSM Coreng Nama Baik Gampong!” terbitan pada tanggal 25 mei 2025. Yang tidak profesional dalam penulisan berita, mengenai terbuka kegiatan lapak judi meja tembak ikan-ikan. Yang berlokasi di desa gampong paya bujuk blang pase kecamatan langsa kota kota langsa provinsi aceh, tepatnya di pertokoan samping may moyoe.
Ada pun pemberitaan yang di lakukan di media t.news kota langsa itu, oleh wartawan “BHK” itu. Yang di iringi oleh celotehan mengaku dirinya sebagai masyarakat desa blang pase, yang disebut namanya “maknes”, apa yang dia sebutkan protitusi itu apa. Lain yang di sebut dalam pemberitaan media online ini, bukan protitusi. Tetapi lokasi lapak perjudian meja tembak ikan-ikan, yang terkesan tidak nyambung. Apa yang di namakan perjudian dan apa dinamakan protitusi, terkesan bangai dan recehan yang tidak berkembang biak, serta terindikasi pemberitaan media tersebut adalah berita pesanan oknum-oknum yang tak ingin gp paya bujuk blang paseh menjadi gp yang bersyariat Islam seperti harapan semua masyarakat gampong paya bujuk blang paseh secara keseluruhan.
Menurutnya bung “zulfadli”, sebagai aktivis lsm bungoeng lam jaroe di kota langsa. Kembali membeberkan, kepada wartawan media online ini. Mengomentari dengan tegas, ” jujur saya tidak ada maksud untuk menghina sebuah desa yang mengatakan bahwa desa tersebut adanya tempat protitusi. Cuma yang saya komentari mengenai adanya tempat perjudian dan itu pun saya beritakan karena saya atas nama LSM, ingin bersama sama dengan masyarakat paja bujuk blang paseh. Untuk bersama sama memikirkan, untuk memberantas segala bentuk kemaksiatan. Serta untuk mendukung program syariat islam, yang telah pemko langsa canangkan. Yaitu, memberantas kemaksiatan karena aceh adalah propinsi yang bersyariat islam. Ujar Zul di media ini.
Red
(Jihandak Belang/Team LSM Bungoeng Lam Jaroeng Aceh)