Beberapa Oknum Reskrim Polres Bojonegoro di Duga Melakukan Pelanggaran Hukum dan Pelanggaran Kode Etik Dalam Menjalankan Tugas

Polri359 views

MabesNews.com, Jatim – Satuan reserse dan kriminal polres Bojonegoro telah melakukan penangkapan/penggerebekan judi tet-tetan (bingo), di desa Sumberwangi, Kec. Kanor, Kab. Bojonegoro, pada hari Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam penangkapan/penggerebekan tersebut tertangkap 3 (tiga) orang penjudi yakni sdr. Parjo, sdr. Mujiono dan sdr. Hardi.

Semuanya penduduk desa Sumberwangi, kecamatan Kanor, kabupaten Bojonegoro.

Dan 1 (satu) unit sepeda motor milik sdr. Tomo, salah 1 (satu) pelaku judi yang melarikan diri saat penggerebekan/penangkapan berlangsung.

Penjudi lain yang berhasil melarikan diri, diantaranya adalah sdr. Mudji, warga dusun Ngipik desa Caruban, sdr. Ruli warga desa Kanor dan sdr. Bakron (pemilik warung/TKP, diam di tempat, tidak melarikan diri), sdr. Agus, sdr. No Ketek, semuanya warga desa Sumberwangi, kec Kanor, kab Bojonegoro.

Informasi yang diperoleh wartawan media mabesnews.com, saat melakukan investigasi ke tempat kejadian perkara (TKP), mendapatkan beberapa informasi bahwa ke 3 orang dan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut sudah dikeluarkan. Terbukti ke 3 orang dan 1 (satu) unit sepeda motor saat ini sudah berada dirumahnya masing-masing.

Menurut keterangan dari salah 1 (satu) orang yang terlibat perjudian dan wanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan, mengatakan “tiyang-tiyang niku saget medal, nebus 10 jutaan. Sepeda motore nebus tigang juta. (Orang-orang itu dapat keluar, nebus 10 jutaan. Sepeda motornya nebus 3 (tiga) juta.)

Masih menurut sumber tersebut, 5 (lima) orang yang turut terlibat perjudian tet-tetan, karena mempunyai solidaritas yang tinggi, mereka membantu berupa uang kepada pelaku yang tertangkap tersebut masing-masing antara 1 (satu) juta-1 juta 500 ribu. (Rabo, 22/07/2926)

Sementara itu, wartawan media mabesnews.com prov jatim, mendatangi rumah sdr. Pardjo. Namun anaknya tidak bersedia memberi keterangan sedikitpun. Terlihat dari raut wajahnya, yang bersangkutan mempunyai rasa takut.

Selanjutnya wartawan media mabesnews.com prov jatim, mencari keterangan dari warga lain di sekitar lokasi, benisial SP, mengatakan “Main tet-tetan saja kok nebus per orang 10 juta dan sepeda motornya 3 juta. Ini luar biasa. Untung waktu itu saya tidak keluar ke warung karena capek habis kerja seharian.” Katanya.

Warga lain yang tidak menyebut namanya dan minta namanya supaya dirahasiakan mengomentari, “Kasus-kasus seperti ini masuk kategori korupsi, meskipun nilai nominalnya sangat kecil.

Oknum polisi yang menerima suap bisa melanggar undang-undang tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor). Pemberi suap sebenarnya juga melanggar peraturan, tetapi rakyat kecil itu bisanya masa bodoh. Yang penting maunya keturutan.” Ujarnya.

Masih menurut komentarnya “Oknum polisi itu juga melanggar Kode Etik Profesi Polri. Melanggar Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia  yang mewajibkan anggota polri menjaga citra, kehormatan serta profesionslisme.” Imbuhnya.

Terakhir, wartawan media mabesnews.com prov jatim, menghubungi Dasmono KBO reskrim polres Bojonegoro, tetapi sampai berita ini ditayangkan, tidak ada tanggapan sama sekali. Terkesan ia bungkam dan menutup mata.

Sampai dengan saat ini, kejadian tersebut menjadi perbincangan dan gunjingan di tengah-tengah masyarakat luas. Hebat….!?!? Buk