Bawaslu Magelang: KPU Harus Pastikan Wilayah Kerja Pengawas TPS Tanpa Pembatasan

Pemerintah231 views

Magelang, MabesNews.com  – Bawaslu Kabupaten Magelang mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar tidak membatasi wilayah kerja Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam melaksanakan tugas pengawasan.

Menurut Bawaslu, PTPS membutuhkan keleluasaan dalam memantau proses pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS.

“Sumarni Aini Chabibah, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Magelang, menegaskan bahwa wilayah kerja pengawas harus mencakup seluruh TPS. Ia meminta KPU untuk tidak memberikan ruang gerak yang terbatas bagi pengawas, guna memastikan pemilu berjalan dengan transparansi dan tanpa kendala.” ujarnya.

Aini juga mengingatkan KPU untuk memastikan fasilitas yang memadai bagi pengawas dan saksi di setiap TPS. Untuk mendukung kelancaran tugas pengawasan, disarankan agar meja kerja disediakan bagi pengawas, dan KPU harus memastikan semua stakeholder di TPS mendapatkan fasilitas yang diperlukan.

Selain itu, kesehatan petugas KPPS dan Linmas juga harus menjadi perhatian.

“Pelajaran dari Pemilu 2019 menjadi catatan penting, dimana banyak petugas KPPS yang mengalami kelelahan hingga tumbang saat bertugas. Bawaslu mengimbau KPU untuk memperhatikan faktor-faktor yang bisa mengganggu kelancaran pelaksanaan pemilu, seperti ketersediaan logistik dan distribusinya.” terang Aini.

Bawaslu juga telah mengirimkan surat resmi kepada KPU Kabupaten Magelang mengenai hal ini, sebagai bagian dari tugas pengawasan dan pencegahan terhadap pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Bawaslu meminta KPU memastikan kesiapan dan distribusi logistik pemilu, serta memastikan logistik sampai dengan kondisi baik di setiap TPS sehari sebelum pemungutan suara.

“Muhammad Hafidh, Koordinator Divisi SDMO Bawaslu, menambahkan bahwa distribusi logistik Pilkada harus mempertimbangkan faktor cuaca, karena kondisi hujan dan angin kencang seringkali terjadi menjelang hari pemungutan suara.” katanya.

Ia mengingatkan KPU Kabupaten Magelang untuk memperhatikan ketepatan jumlah, jenis, dan tujuan dalam distribusi logistik.

Selain itu, Hafidh juga menegaskan pentingnya memastikan DPT yang akurat di setiap TPS. Pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih harus disampaikan dengan tepat waktu, paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan.

KPU juga diminta untuk memberikan perhatian khusus bagi pemilih difabel, memastikan aksesibilitas yang baik agar mereka bisa menyalurkan hak suaranya tanpa kendala.

 

Simak breaking news berita dan artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita https://www.mabesnews.com