BANGUNAN TANPA IZIN BERDIRI DI LAHAN PERSAWAHAN DI DUGA MILIK ANGGOTA DPRD DELI SERDANG.

Pendidikan99 views

MabesNews.com, DELI SERDANG, 01/07/ 2025. Bangunan yang berdiri di lahan sawah dilindungi, terletak di Desa Tanjung Mulia, Dusun II,kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang.Kurang lebih seluas 600m2 berdiri dikelilingi tembok yang tinggi nya kurang lebih 1,5 meter, berdi tanpa ijin adalah perbuatan yang melanggar aturan hukum dan berpotensi merusak lingkungan serta ketahanan pangan. Lahan sawah yg sudah ditetapkan sebagai lahan sawah dilindungi( LSD) atau lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Memiliki fungsi penting dalam menjaga ketersedian pangan dan keseimbangan ekosistem yg ada.

 

Dari laporan narasumber kita, bangunan tersebut sudah dibagun sejak 2 bulan yg lalu. Milik seorang anggota DPRD Deli Serdang dan tidak terliat ada plank ijin mendirikan bangunan yang dikeluarkan dinas terkait. Diduga bangunan tersebut belum memiliki ijin mendirikan bangunan,oleh karena itu kami meminta kepada Kasatpol PP Deli Serdang untuk segera turun kelapangan mengecek kelengkapan ijin bangunannya. Karena itu termasuk sudah menyalahi aturan yg berlaku,Jangan karena milik oknum anggota DPRD, kasatpol PP tidak berani tegas dalam menjalan kan penegakan peraturan yang ada.

 

Karena program program Bapak Bupati Deli Serdang sudah jelas, dan dengan adanya bangunan yg menyalahi aturan yang ada,bukan saja lingkungan yang rusak. Tetapi anggaran pendapatan daerah dikabupaten ini,bisa tidak tercapai apabila oknum oknum pengusaha seperti ini tidak segera ditindak.

 

Reporter Ikhsan.B