Bambang Trisula : Terkait Kepemilikan Surat Tanah di Hutan Lindung Oknum PNS Akan di Panggil Nanti Akan dikabar Selanjutnya

Pemerintah138 views

MABESNEWS.COM.– Kelestarian ekosistem pesisir di Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, kini dalam kondisi memprihatinkan. Kawasan bakau hutan mangrove yang berstatus sebagai kawasan lindung terpantau rusak parah akibat aktivitas pembabatan liar oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kawasan yang semula rimbun dan menjadi habitat satwa tersebut kini tampak gundul. Di lokasi, terlihat jelas pembuatan blok-blok parit atau kanal menggunakan alat berat jenis ekskavator, yang mengindikasikan adanya upaya penguasaan lahan secara sepihak.

Hasil investigasi media selama beberapa hari terakhir mengungkap identitas pelaku di lapangan. Seorang sumber berinisial UM, yang ditemui pada Kamis (12/2/2026), membeberkan bahwa aktivitas tersebut dilakukan atas perintah seorang pemilik lahan.

“Kami hanya mengambil upah menebang, Pak. Yang menyuruh itu Pak harjo orang Pangkalan Baru, dia yang punya lahan,” ujar UM terus terang.

UM menambahkan bahwa lahan yang telah digunduli mencapai luas kurang lebih 8,6 hektare. Ia menyebutkan bahwa sebelum proses penebangan dimulai dua bulan lalu, lahan tersebut sudah dipetakan atau diblok

Menindaklanjuti informasi warga, tim media melakukan konfirmasi kepada harjo, yang diketahui merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi pemerintah propinsi Babel

Dalam pertemuan di sebuah rumah makan, Suharjo yang didampingi seorang oknum anggota TNI berinisial M, mengakui kepemilikan lahan tersebut.

Ia mengklaim lahan itu dibeli dari seorang warga Desa Tanah Merah berinisial IS. harjo juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Belilik, Sudarwan, terkait status lahan tersebut.

“Tanah itu memang milik kita, beli dari orang Tanah Merah bernama IS. Saya sudah mengecek ke Kades Belilik, Sudarwan, dan membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta karena ada suratnya tahun 1984,” ungkap harjo.

Meski mengakui lokasi tersebut masuk kawasan hutan lindung, harjo berkilah mengenai penggunaan alat berat. Ia berdalih hanya memerintahkan penebasan lahan secara manual, bukan pengoperasian ekskavator.

Di sisi lain, Kepala Desa Belilik, Sudarwan, memberikan keterangan berbeda. Ia menegaskan bahwa pihak desa hanya mengakomodasi laporan warga yang benar-benar memiliki kebun produktif di dalam kawasan, sesuai arahan Satgas PKH.

Sudarwan menyatakan bahwa IS memang sempat melapor, namun ia memberikan syarat tegas. “Saya bilang, kalau ada kebunnya bisa (diakomodasi), kalau tidak ada tidak bisa. Di hutan lindung, kalau tidak ada tanamannya tidak bisa kami akomodasi,” tegas Sudarwan.

Sementara itu, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sembulan telah mengambil langkah preventif dengan memasang plang peringatan di lokasi guna mencegah aktivitas ilegal lebih lanjut.

DLHK Provinsi  Babel Bambang Trisula,  menyatakan pihaknya akan segera memanggil oknum ASN tersebut untuk mengklarifikasi klaim kepemilikan surat tahun 1984 di dalam kawasan hutan lindung.

“Kami akan menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi terkait kebenaran surat kepemilikan tersebut. Saat ini, seluruh kegiatan di lapangan sudah kami hentikan,” ujar Bambang. Saat dimintai tanggapannya. 23/2/2026.

Bambang menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi faktual terhadap titik koordinat lahan. Jika memang memiliki bukti surat  masyarakat diarahkan untuk melakukan klaim konflik tenurial ke kementerian.

“Kita hargai dulu bukti kepemilikan masyarakat, cuma benar atau tidak titik kepemilikannya, itu yang harus diklarifikasi. Nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” pungkasnya ; Zi