Bagaimana membedakan Advokat asli dengan oknum Advokat yang berpotensi merugikan kepentingan Klien?

Pemerintah528 views

POJOK LITERASI HUKUM:

 

MABESNEWS.COM, SEMARANG, JAWA TENGAH., Menilik Kode etik Advokat, Advokat dilarang berprilaku buruk dan melanggar kode etik dan sumpah advokat (Pasal 6) Advokat dilarang bersikap diskriminatif (SARA) (Pasal 18 ayat 1) Advokat dilarang memberikan keterangan yang menyesatkan kliennya (Pasal 4 KEAI) Advokat dilarang memegang jabatan yang menyebabkan terjadi conflict of interest (Pasal 20).

Hal ini sebagaimana diatur juga di dalam Pasal 6 huruf a UU Advokat.

Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:

1. Mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;

2. Berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;

3. Bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;

4. Berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;

5. Belakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;

6. Melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.

Adapun, advokat yang melanggar ketentuan di atas akan diperiksa dan diadili oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (“DKOA”) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (5) UU Advokat.

Adapun, tindakan atau sanksi bagi advokat yang menelantarkan klien yang dijatuhkan oleh DKOA menurut Pasal 7 ayat (1) UU Advokat, diantaranya:

1. Teguran lisan;

2. Teguran tertulis;

3. Pemberhentian sementara dari profesinya selama tiga sampai dua belas bulan;

4. Pemberhentian tetap dari profesinya.

Namun apabila ada Orang yang berpura-pura sebagai advokat pun bisa saja dipidana karena penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP, yang berbunyi:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Unsur-unsurnya pun terpenuhi, karena orang tersebut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan cara berpura-pura menjadi advokat untuk menggerakan orang lain (kliennya) untuk menyerahkan uangnya kepada orang yang berpura-pura sebagai advokat tersebut.

Advokat yang sebenarnya,
Selain memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Organisasi Advokat dan Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi, tidak menjajikan perkara yang ditanganinya pasti menang.

Demikian untuk dijadikan pemahaman bersama.

 

by Raip MNC