Babak Baru Aleg PKS Gorontalo, Tertahan di Arab Saudi “Bermasaalah Hukum”

( Mabesnews.com- Gorontalo) Anggota Legislatif (Aleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mustafa Yasin (MY), hingga saat ini masih berada di Negara Arab Saudi sejak musim haji kemarin dan belum bisa balik ke tanah air Indonesi, dikaranekan masih bermasaalah hukum yang ditangani oleh Pengadilan Eksekusi Mekah atau berhutang 150 ribu real arab saudi dengan salah seorang rekan kerja samanya di Negara tersebut.

Mustafa Yasin, merupakan Direktur Utama Travel PT. Novavil Mutiara Utama yang bergerak di bidang haji dan umroh. Namun belakangan ini dihebohkan dengan dugaan penipuan terhadap para jamaah umroh yang sejak tahun 2024 belum diberangkatkan, serta dugaan penipuan dan penelantaran jamaah haji kemarin yang dipaksa berangkat menggunakan visa amil, hingga pulang ke kampung halaman dengan membayar atau menanggung tiket secara pribadi.

Sementara, diketahui dari pernyataan pihak Kementerian Agama (Kemenag) Gorontalo, bahwa PT. Novavil Mutiara Utama tidak mempunyai Izin Penyelenggara Ibadah Haji Khususu (PIHK) dan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) statusnya telah di Blokir oleh Kemenag Republik Indonesia (RI) sampai dengan saat ini.

Menurut informasi yang diperoleh media ini dari bahasa arab yang telah di terjemahkan ke dalam bahasa indonesia, menyatakan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Mustafa Yasin Sun sedang dalam proses eksekusi hukum atas utang sebesar 150 ribu Riyal Saudi

“Salinan penjelasan dokumen, perkara yang ditangani oleh Pengadilan Eksekusi Makkah dengan Nomor Surat Promes 1009062519361145, Tanggal Surat 09-06-2025, bahwa Mustafa Yasin berhutang kepada seseorang bernama Waleed Saad bin Awadh Al-Otaibi dengan total tagihan sejumlah 150.000 Riyal Saudi, dengan status perkara sedang dalam proses eksekusi.”

Sementara itu, menurut pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) PKS, Gorontalo, H. Adnan Entengo, bahwa pihaknya sudah melakukan proses klarifikasi terkait keberadaan kadernya MY yang saat ini masih berada di Wilayah Saudi.

“Rabu kemarin, itu ada proses negosiasi disana, sehingga ini meyakinkan kita bahwa dia (MY) sementara berproses hukum disana, ada juga surat yang ditujukan ke DPRD sebagai lampiran bahwa dia masih dalam proses hukum disana, jadi tidak benar bahwa dia ditahan disana, beliau bebas dan sementara menyelesaikan proses hukum, ” Jelas Adnan saat diwancarai media ini, Kamis 24/07/25

Adnan lanjut menjelaskan bahwa Mustafa memberangkatkan Kurang lebih 40 orang jamaah haji, namun sesampai di tanah suci, hanya 16 orang jamaah yang tembus dan bisa melaksanakan ibadah haji secara sempurnah, sebahagian sisanya namanya tidak keluar sistem, sehingga hal itu yang memicu permasaalahan hukum yang menimpa kadernya.

“Nah dari proses inilah yang terjadi sehingga Pak Mustafa sendiri belum bisa keluar dari saudi karena masih mengikuti proses hukum disana, adapun bukti dari proses hukum itu sudah ada. Juga smentara koordinasi dengan KJRI, surat itu menyatakan bahwa beliau msih berproses hukum disini. ” Ujar Adnan

Terakhir kata Adnan, dari Proses klarifikasi terhadap Mustafa, pihaknya juga telah mempertanyakan bahwa sebelumnya sudah ada himbauan dan peringatan dari kementerian Agama RI, namun MY tetap memaksakan berangkat.

“ Kami juga sudah bertanya kenapa sudah ada himbauan tetap memaksa berangakat, tapi dari peryataannya keyakinan dia (MY) bahwa di saudi juga bisa menggunakan visa Amil, beliau tetap memberangkatkan, karena beliau mempertimbangkan resiko, ketika jamaah ini tidak diberangkatkan, maka dampaknya akan lebih luas lagi, makanya beliau tetap memberangkatkan dengan konsekuensi-konsekuensi yang Beliau terima saat ini. Semua itu penjelasan Pak Mustafa dan usaha travel ini sudah 19 tahun beliau jalankan. ” Tutup Adnan ( JM)