MabesNews.com, Pamekasan (14- 10-2024) – Siti Jenar yang di ketuai Budi Harto S.E, mendapat laporan dari pihak korban bahwa ada salah satu oknum yang menjual belikan kios atau toko di pasar Kolpajung Pamekasan ,ada berapa korban yang di rugikan dengan membayar sebesar 30 juta ,dan pihak korban sampai hari ini tidak dapat kios atau toko tersebut.
Dan pihak korban menanyakan hak yang sudah di janjikan sama salah satu oknum yang berisial J dan F,dan J dan F adalah bagian kepala dan staf pasar Kolpajung Pamekasan, sedangkan kepala dinas Disperindag Pamekasan hanya mengatakan itu semua sudah ada di data dan mengatakan sesuai peraturan yang tercantum, bahwa tidak ada jual belikan kios dan toko, tutur kepala Disperindag dan pihak korban membantah dengan adanya peraturan tersebut, karena pihak korban sudah merasa di tipu oleh pihak oknum pasar Kolpajung Pamekasan, pihak korban merasa kesal dan kecewa karena kepala Disperindag tidak memberi keputusan yang valid tutur pihak korban yang bersangkutan.
Perdebatan kadis dengan si korban membuat ricuh di ruangan tersebut, Dan kepala disperindag sampai sempat mengusir pihak korban, kalau tetap tidak tenang di dalam ruangan, tutur kepala Disperindag, Dan LSM Siti Jenar, Budi Harto S.E tidak terima dengan tutur kata yang mengusir dan Budi Harto sampai mengatakan kepada kepala Disperindag Pamekasan bahwa di sini hanya audensi kenapa bapak marah dan emosi sampai mengusir pihak korban, anda ini sebagai kepala Disperindag disayangkan anda berbicara begitu, bukannya membina malah mengeluarkan kata kata mengusir, anda ini punya jabatan, kenapa begitu, tutur Budi Harto S.E
Dalam audensi tersebut pihak korban dan Siti Jenar tidak puas dan kecewa dengan jawaban yang tidak valid ,tutur Budi Harto S.E.






