Aset Hibah Daerah, Sentralisasi Kebijakan Pariwisata, dan Ujian Nyata Otonomi Daerah di Kepri

Pemerintah126 views

Mabesnews.com. Tanjungpinang — Penetapan lahan di kawasan Gurindam 12 sebagai aset Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pariwisata kembali membuka ruang kritik terhadap arah relasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Tanah yang berasal dari hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau itu secara yuridis sah menjadi milik negara, namun secara politik dan tata kelola publik memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana otonomi daerah benar-benar dihormati dalam praktik pembangunan pariwisata nasional.

Dalam kerangka desentralisasi, otonomi daerah dimaksudkan agar daerah memiliki kewenangan menentukan arah pembangunan sesuai karakter dan kebutuhan lokal. Namun, dalam praktiknya, kebijakan pariwisata nasional kerap bergerak dengan logika sentralistik, di mana daerah lebih sering ditempatkan sebagai lokasi implementasi, bukan sebagai subjek perumusan kebijakan. Hibah aset strategis kepada pemerintah pusat menjadi contoh konkret dari dinamika tersebut.

Pengamat hukum tata negara menilai bahwa meskipun hibah aset daerah kepada negara diperbolehkan secara hukum, kebijakan tersebut tidak boleh mengaburkan prinsip otonomi yang dijamin konstitusi. Ketika aset strategis daerah berpindah tangan tanpa disertai mekanisme pengaruh kebijakan yang setara, maka otonomi berisiko tereduksi menjadi administratif belaka, bukan kewenangan substantif.

 

Di sektor pariwisata, persoalan ini menjadi semakin sensitif. Kepulauan Riau memiliki visi pembangunan pariwisata yang berbasis budaya Melayu, ekonomi kreatif, dan event publik yang tumbuh dari partisipasi masyarakat. Sementara itu, kebijakan pusat cenderung menekankan pendekatan branding nasional, target kunjungan, dan indikator makro ekonomi. Ketika aset daerah telah menjadi milik pusat, ruang daerah untuk mengoreksi arah kebijakan menjadi semakin terbatas.

 

Pengamat kebijakan publik mengingatkan bahwa sentralisasi penguasaan aset berpotensi melahirkan asimetri kepentingan. Pemerintah pusat memiliki otoritas penuh atas perencanaan dan pemanfaatan, sementara pemerintah daerah menanggung dampak sosial, tata ruang, dan lingkungan. Ketimpangan ini berisiko memicu ketegangan laten antara kepentingan nasional dan aspirasi lokal, terutama di kawasan yang memiliki nilai simbolik dan kultural tinggi seperti Gurindam 12.

 

Dari perspektif otonomi fiskal, hibah aset juga menimbulkan konsekuensi jangka panjang. Daerah kehilangan potensi pengelolaan aset strategis yang seharusnya dapat dioptimalkan untuk Pendapatan Asli Daerah atau skema kerja sama daerah. Ketergantungan pada program pusat pun meningkat, sehingga memperlemah daya tawar daerah dalam negosiasi kebijakan.

 

Sejumlah akademisi administrasi negara menilai, pola ini mencerminkan paradoks desentralisasi Indonesia: kewenangan dilimpahkan, tetapi sumber daya strategis justru dikonsolidasikan kembali ke pusat. Dalam konteks pariwisata, hal ini berpotensi menciptakan kebijakan yang tidak sensitif terhadap daya dukung lingkungan kepulauan dan dinamika sosial masyarakat pesisir.

 

Kritik juga diarahkan pada minimnya ruang partisipasi publik dalam proses hibah dan penetapan peruntukan aset. Pengamat tata kelola menilai bahwa transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan prasyarat legitimasi kebijakan. Tanpa keterlibatan publik dan DPRD secara bermakna, hibah aset mudah dipersepsikan sebagai keputusan elitis yang menjauh dari prinsip demokrasi lokal.

 

Pada akhirnya, kasus aset hibah di kawasan Gurindam 12 menjadi ujian nyata bagi komitmen negara terhadap otonomi daerah.

 

Apakah pembangunan pariwisata nasional akan terus dijalankan dengan pendekatan top-down, ataukah mampu bertransformasi menjadi kolaborasi sejajar antara pusat dan daerah. Tanpa koreksi arah, kebijakan pariwisata berisiko melahirkan pertumbuhan tanpa kedaulatan daerah, dan kemajuan tanpa keadilan lokal.

 

arf-6