ART di Bekasi Rekam Kekerasan Seksual Elektronik, Polisi Bertindak Cepat

Polri85 views

MabesNews.com, Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual berbasis elektronik yang melibatkan seorang asisten rumah tangga (ART) dan pacarnya. Konferensi pers yang digelar pada Kamis (8/8/2025) di Mapolres Metro Bekasi Kota dipimpin langsung oleh Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H.

Kejadian bermula pada 15 Mei 2025 di Kelurahan Kali Abang, Kecamatan Bekasi Utara. Korban, seorang wanita berinisial BK (32), menjadi korban perekaman tanpa izin oleh ART-nya, BA (18). BA kemudian mengirimkan video tersebut kepada pacarnya, MFL (23), yang bekerja sebagai petugas keamanan di Tangerang.

“Saat korban selesai mandi dan hanya mengenakan handuk, pelaku BA berpura-pura bermain dengan anak korban sambil menyembunyikan ponselnya. BA kemudian merekam korban yang sedang berganti pakaian secara diam-diam,” jelas Kapolres Kusumo Wahyu Bintoro.

Kecurigaan suami korban muncul setelah melihat gerak-gerik mencurigakan ART-nya melalui rekaman CCTV. Setelah diselidiki, diketahui bahwa BA telah dua kali merekam korban, yakni pada tanggal 14 dan 15 Mei. Video pertama dikirimkan kepada MFL karena adanya ancaman.

“BA mengaku diancam oleh pacarnya. Jika tidak mengirimkan video, MFL mengancam akan menyebarkan video tidak senonoh BA ke keluarganya,” imbuh Kapolres.

Setelah menyadari menjadi korban, BK melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Polisi segera mengamankan kedua pelaku dan membawanya ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Kapolres menegaskan komitmen Polres Metro Bekasi Kota untuk mengawal kasus ini secara profesional. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga privasi, terutama di lingkungan rumah.