MabesNews.com, Kabupaten Simalungun : Senin 2 Desember 2024 – Kinerja Oknum Kepala Desa Nagori Mayang di wilayah Kecamatan Bosar Maligas sebagai Pejabat Publik, tidak koperatif untuk di temui hingga dikonfirmasi oleh awak Media terkait pertanggung jawaban APBDES mulai tahun 2023 sampai 2024,dilihat dari jabatan oknum kades tersebut telah menjabat dua periode yang telah mengelola APBN seperti dana desa,kini menjadi soroton publik bagi para instansi PERS terkait pertanggung jawaban keuangan nagori mayang kecamatan bosar maligas kabupaten simalungun provinsi sumatera utara.
Pasalnya,oknum kades tersebut susah di temui oleh tim media saat keberadaan dikantor,lalu tim media menciba konfirmasi melalui pelayanan alat komunikasi whatsapp 08537216xxxx tentang pertanggung jawaban laporan APBDES mulai dari tahun 2022 Rp.734.202.000,tahun 2023 Rp.751.251.000,tahun 2024 Rp.757.144.000dengan total keseluruhan Rp.2.242.597.000,kemudian para tim media melihat spanduk papan transparansi pada saat itu tidak terpajang di depan kantor nagori mayang,ada dugaan indikasi tertutup supaya masyarakat umum tidak bisa melihat spanduk APBDES dan terkait rincian realisasinya.
Penggunaan pertanggung jawaban dana desa mulai tahun 2022 sampai 2024,yang kini menjadi sorotan publik bagi para instansi PERS akibat oknum kepala desa tidak memberikan tanggapan atau ada dugaan alergi kepada para Media yang ingin konfirmasi untuk keterbukaan informasi publik.
Hasi pemantauan investigasi tim media dilapangan,nagori mayang hulu kecamatan bosar maligas di kelilingi HGU PTPN IV Ragional II Kebun Unit Mayang dan dua nagori perbatasan diantaranya nagori boluk,nagori tempel jaya dan perkebunan milik perseorangan.dan kategori untuk jalur akses infrastruktur jalan desa perlu di evaluasi kembali,ataupun segera dilakukan audit dari instansi lembaga Tipikor negara republik indonesia seperti inspektorat,kejari,kejatisu.
Kemudian tim media kembali konfirmasi terkait sikap sebagai pejabat publik di pemerintahan desa untuk mempertanggungkan jawabkan laporan APBDES,lalu oknum kades nagori Mayang tersebut beliau tidak berikan tanggapan apapun ke instansi PERS.
Dengan terbitnya berita ini,oknum kepala desa sebagai pengguna anggaran yang mengelola keuangan negara seperti dana desa ada dugaan alergi ke instansi PERS dan ada unsur sengaja menghindari untuk tidak memberikan tanggapan terkait pertanggung jawaban APBDES tahun 2022 – 2024.
( RS ).






