Aparat Penegak Hukum (APH)  Diminta Tindak Tegas Rokok Dari Negara Vietnam Masuk Bitung, Tanpa Pita Cukai Akan Dibawah Ke Philipina

Pemerintah, Polri1,036 views

MabesNews.com, Kota Bitung – Hasil investigasi pada hari Jumat tgl 11/ 11, 2023 Pada Jam 2 Sore, tim menyambangi salah satu gudang yang ada di area pelabuhan samuderah Bitung, pada saat masuk kedalam gudang tersebut terdapat tumpukan rokok yang tersusun rapi dalam gudang dengan jumlah sekitar empat ribu lebih Koli Rokok berasal dari negara Vietnam,

Terhitung dalam satu Koli berjumlah Lima puluh Pack, pada saat tim investigasi berada didalam gudang, disambangi oleh tiga orang yang berada di dalam gudang tersebut,

Pada saat itu dari salah satu perwakilan mereka mengajak tim kedalam kantor mereka yang ada didalam gudang untuk konfirmasi, dan pada saat konfirmasi salah satu orang dari perwakilan perusahaan mereka atas nama Lemy pasla Menager Umum menjelaskan bahwa, barang atau rokok yang ada memiliki legalitas ijin jelas,

Dari tim menjelaskan kepada bapak manejer bahwa kalau barang/ rokok ini jelas kenapa tidak ada label pita cukai, “Lemy Pasla manejer Umum dari perusahaan, dengan nada lantang menjawab bahwa mereka membayar pajak ke negara, dan rokok tersebut tidak beredar di sini tapi rokok ini akan dibawa dan diedar nanti di Philipina,”Tandas Pasla sebagai maneger Umum,

Jadi pertanyaan kami dari tim investigasi, apakah rokok tanpa Pita cukai segampang itu masuk apalagi rokok dengan jumlah banyak bisa semulus itu masuk diwilayah indonesia

Pada saat dikonfirmasih atau di wawancarai oleh tim, Pasla sebagai maneger Umum bertanya, Apakah pembicaraan ini direkam pak …? kami menjawab iya pak” karna hasil investigasi ini kami akan sampaikan ke pimpinan kami, dari pihak menager merasa ketakutan pada saat di rekam, ada apa…?

Setelah itu kami dari tim bergeser dari lokasi gudang dan pada malam hari kami dari tim mencoba konfirmasih kepada salah satu petugas bea dan cukai Bitung, untuk memastikan rokok/ Barang tersebut dari negara luar, dari petugas Bea dan Cukai bapak Yuan menjelaskan bahwa roko tersebut lega,l dan mempunyai ijin dari kementrian dan juga membayar pajak Kenegara,

Jawaban dari petugas bea dan cukai tersebut sama seperti penjelasan dari pihak maneger umum pak pasla tersebut, saat itu kami dari salah satu perwakilan tim menjelaskan kepada Petugas Bea dan Cukai bahwa apakah rokok tanpa label Pita cukai dari negara luar bisa bebas masuk Indonesia, yang seharusnya pembayaran pajak disertai dengan jumlah prodak atau rokok yang terterah pita cukai, jumlah rokok nya berapa banyak disertakan dengan pita Cukai,

Hal ini harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum, apalagi barang tersebut dari negara luar yaitu Vietnam, Surabaya, loading Bitung Philipina.

Yang kita ketahui bersama bahwa ini harus diperketat dan diantisipasi apalagi negara Philipina adalah negara yang dibilang sangat bebas memiliki senjata api bebas keluar masuk, bahkan diselundupkan dijual ke berbagai daerah

Bisa saja rokok tanpa Pita cukai dari negara Vietnam yang akan dijual ke Philipina transit Bitung Patut di curigai dengan legalitas barang tersebut tanpa label cukai apakah pihak aparat penegak hukum bisa jamin dengan keamanan bangsa kita bangsa Indonesia, masuk nya rokok dari negara luar dengan jumlah banyak lewat kontainer melalui kapal expedisi ke pelabuhan Bitung patut di perketat penjagaan.

(Tim)