Apakah Baik Pejabat Maupun Bukan Pejabat,Telah Memblokir WA Seorang Wartawan,Apakah kenak pasal unsur pidana

Mabesnews.com,Pontianak Kalimantan Barat
Rabu-21-Mei-2025
Pemblokiran WhatsApp (WA) seorang wartawan oleh pejabat maupun bukan pejabat tidak secara otomatis dapat dianggap sebagai tindakan pidana. Namun, jika pemblokiran tersebut dilakukan dengan tujuan untuk:

Menghambat Kebebasan Pers atau Mengancam Wartawan
Jika pemblokiran dilakukan untuk menghambat kebebasan pers atau mengancam wartawan dalam menjalankan tugasnya, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers dan mungkin dapat dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan penghambatan kebebasan pers atau ancaman terhadap wartawan.

Pasal yang Mungkin Berlaku
1. Undang-Undang Pers: Pasal-pasal yang mengatur tentang kebebasan pers dan perlindungan wartawan.
2. KUHP: Pasal-pasal yang mengatur tentang penghambatan atau ancaman terhadap seseorang dalam menjalankan tugasnya.
3. Undang-undang Republik indonesia No.40 Tahun 1999 Tentang PERS (Pasal 18 Ayat 1) Barang Siapa Yang Menghambat-Menghalangi WARTAWAN Melaksanakan Tugas Untuk Memperoleh dan Mencari informasi,dapat diPidana Penjara 2 (dua)Tahun dan denda Rp.500 Juta.

Pentingnya Konteks dan Motivasi
Untuk menentukan apakah pemblokiran tersebut dapat dianggap sebagai tindakan pidana, perlu dilakukan analisis lebih lanjut tentang konteks dan motivasi di balik pemblokiran tersebut. Jika Anda merasa telah menjadi korban pemblokiran yang tidak sah, sebaiknya Anda mencari bantuan dari pihak berwajib atau ahli hukum.

Wartawan Yansen
Bersama;(Team/read)