Antonius Leonard Tarigan : Pemerintah Harus Pertimbangkan Rencana Kenaikan Tarif PPN

Pemerintah343 views

MabesNews.com, Medan – Pemerintah merencanakan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun 2025 mendatang. Namun, pemerintah dapat mempertimbangkan kembali rencana tersebut.

Di satu sisi, kenaikan tarif PPN memberikan optimisme bagi pemerintah untuk menaikkan tax ratio, namun di sisi lain, beban rakyat sebagai konsumen akan semakin besar.

Hal itu dilontartkan pengamat pajak Antonius Leonard Tarigan menjawab pertanyaan media ini melalui telepon selular di Medan, Sabtu 16/3/2024. Konsultan Pajak ini mengemukakan hal itu terkait issue kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen pada 2025.

Dia mengatakan jika rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen direalisasikan, akan berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat. Apalagi lonjakan harga bahan kebutuhan pokok masih sulit dikendalikan.

“Di tengah pro kontra kebijakan tersebut, masyarakat sangat berharap kepada pemerintah agar rencana kenaikan tarif PPN tersebut dipertimbangkan kembali,”‘ kata Leonard.

Mandat UU HPP lanjutnya mendorong reformasi pajak secara menyeluruh. Tidak hanya sebatas menaikkan atau menurunkan tarif pajak. Beberapa upaya alternatif yang dapat ditempuh pemerintah untuk menggenjot penerimaan negara antara lain memperluas basis pemajakan khususnya dari sektor informal.

“Selain itu pembahasan pajak kekayaan (Wealth Tax) atau menurunkan threshold PKP yang saat ini dianggap terlalu tinggi yaitu senilai Rp. 4,8 Milyar per tahun,” ujar Konsultan Pajak dari Pratama Indomitra-Kreston, Medan yang akrab dipanggil Leonard

Bukan hanya itu katanya lagi, masih terdapat cukup waktu dan ruang bagi pemerintah untuk meningkatkan performa penerimaan negara sehingga penerapan range tarif PPN sebesar 5% – 15% sebagaimana diamanatkan Undang – Undang (UU) Perpajakan.

“Justru itu pemerintah harus mempertimbangkan kembali rencana menaikkan PPN sebesar 12 persen yang dinilai memberatkan masyarakat, agar kebijakan Pajak yang nanti akan diambil tetap mampu menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat,” pungkasnya.(tiar)