MEDIA MABES NEWS COM SELAYAR– Dugaan kejanggalan dalam proses administrasi dan penerbitan dokumen menjadi sorotan setelah Andi Nurdin menyampaikan keberatannya terkait sejumlah dokumen yang diduga tidak sesuai prosedur.
Menurut informasi yang diperoleh, Daeng Malabbang pada tahun 2022 mengajukan permohonan ke Kantor Kelurahan Benteng Selatan yang dipimpin oleh Ahmad Munir, S.PWK., dengan membawa nama Patta Lewa. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan, Patta Lewa diketahui telah meninggal dunia sejak tahun 2015.
Selain itu, Andi Nurdin juga mempertanyakan penerbitan surat keterangan hilang yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan. Menurutnya, surat keterangan kehilangan umumnya merupakan kewenangan pihak kepolisian sehingga perlu ada penjelasan mengenai dasar penerbitan dokumen tersebut.

Permasalahan tersebut kemudian berlanjut ke proses di Pengadilan Agama. Pihak yang keberatan menilai terdapat hal yang perlu diklarifikasi terkait diterimanya surat keterangan hilang yang disebut dibuat berdasarkan keterangan keluarga sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses tersebut.
Merasa keberatan, Andi Nurdin telah melaporkan persoalan itu ke Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar. Namun hingga saat ini, menurut keterangannya, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Andi Nurdin berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Benteng Selatan, pihak yang dilaporkan, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak yang menyampaikan keberatan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan atau penetapan hukum yang berkekuatan tetap.(R R )





