MABESNEWS.COM. BANGKA. Peredaran rokok tanpa cukai resmi kian marak ditemukan di berbagai toko kelontong dan grosir di Pulau Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Fenomena ini tak hanya merugikan negara, tapi juga mengindikasikan adanya praktik pemalsuan cukai yang luput dari pengawasan.
Salah satu temuan terkini di sebuah toko grosir di Jalan Kenanga Sungailiat, Kabupaten Bangka betapa mudahnya rokok ilegal ini beredar wartawan mendapati produk rokok filter merek Diza berisikan 20 batang, yang jelas-jelas menggunakan pita cukai palsu, sedang ditransaksikan dan ditampung oleh pemilik toko grosir bernama Aling.22/5/2025.
Aling, pemilik toko grosir tersebut, tak menampik penjualan rokok ilegal ini. “Kalau rokok seperti ini paling banyak dusan kita ambil. Banyak peminatnya karena harganya murah,” ungkap Aling. Ia menyebutkan, per pak rokok ilegal tersebut dibeli hanya seharga Rp150.000.
Menurut Aling, pasokan rokok ilegal ini diantar langsung ke tokonya oleh seseorang bernama Bayu. “Nanti ada orang yang antar ke toko grosir kita, Bayu namanya. Kalau habis, nanti kita bisa hubungi dia,” jelas Aling,
Lebih lanjut, Aling secara gamblang menyatakan “Kalau untuk wartawan sudah diurus sama bosnya Bayu penjual rokok ini,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu pengedar rokok ilegal yang diketahui bernama Bayu Indra Kusuma Purba, yang berasal dari luar daerah Bangka Belitung, ditemui di toko grosir Aling.
Ia mengakui telah beroperasi menjalankan bisnis rokok ilegal mengunakan cukai palsu di Pulau Bangka selama lebih dari lima bulan.
“Kalau rokok seperti ini sudah lima bulan lebih kita lakukannya di Pulau Bangka,” kata Bayu.
Ia menambahkan bahwa rokok tanpa cukai asli ini diambil dari Pangkalpinang. “Bosnya nama A Di situ lah kita ambil rokok seperti ini, Pak. Nanti cari saja namanya A biasa orang panggil ujarnya tergesa-gesa sambil bergegas meninggalkan toko grosir Aling setelah melakukan transaksi penjualan Rokok ilegal.
Pengakuan Bayu ini memberikan petunjuk penting mengenai mata rantai pasokan rokok ilegal di Bangka, menunjuk langsung pada seorang ” di Pangkalpinang sebagai pemasok utama.
Sementara itu Bea Cukai kota Pangkalpinang Masih dalam upaya meminta tanggapnya terkait peredaran Rokok pita cukai palsu ini yang sudah membahana di kota Pangkalpinang, dan di kabupaten dari dulu sampai sekarang.( Boy)