MabesNews.com, Setiap pejabat negara mulai tingkat tinggi hingga tingkat rendah selalu berurusan dengan wartawan ( jurnalis) untuk kebutuhan keterbukaan informasi publik ( KIP). Diketahui untuk keterbukaan informasi publik ( KIP) sudah di atur dalam perundang-undangan. UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik: 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Beberapa kali tim wartawan konfirmasi dengan Camat Lembah Sorik Merapi ( LSM) kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut terkait kegiatan sosialisasi di desa-desa dibawah komandonya.
Call WhatsApp dan chat konfirmasi berulang kali disampaikan hari ini hari itu namun tak ada jawaban yang pasti
Tidak hanya itu, wartawan juga sulit konfirmasi untuk kegiatannya.
Seyogyanya seorang pejabat publik jangan alergi dengan wartawan yang merupakan bagian dari 4 pilar berbangsa dan negara.
Konfirmasi dimulai dilayangkan Tim wartawan pada hari Kamis, (13/06/2024), hingga kini di inbok kembali tidak ada jawaban, Rabu, (10/07/2024), namun tidak ada respon.