Alergi Terhadap Wartawan Mendesak Inspektorat dan BPK RI Periksa Kepala sekolah SMAN 3 Palembang

Pemerintah549 views

MabesNews.com, Palembang -Sesuai tugas dan fungsinya, profesi jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya mengacu pada undang-undang No 40 tahun 1999. Dimana keberadaan jurnalis diakui dan dilindungi oleh payung hukum dalam menjalankan tugasnya.

Namun sayangnya, masih saja ada oknum-oknum yang kerap menyepelekan bahkan masih terkesan “Alergi” dengan keberadaan dan profesi wartawan.

Seperti dialami jurnalis Media MabesNews.com yang bertugas saat mau mengkonfirmasi salah satu sekolah SMA Negeri 3 yang ada di Kota Palembang beberapa waktu yang lalu.

Dengan adanya informasi dan bukti punggunaan dana bos yang di terima

Yang cukup besar tapi masih banyak pungutan dan pembayaran yang yang di bebankan kepada muridnya.

Maka Demi kepentingan publik yang berimbang sebelum berita di tayangkan, kaperwil Mabesnews.com berusaha mengkonfirmasi terlebih dahulu baik melalui surat tertulis dan lewat pesan WhatsApp juga telpon langsung juga tidak direspon oleh kepala sekolah SMA 3 palembang.

Atas dasar pemikiran kami yang tadinya berpikiran positif tentang kegunaan dana bos tersebut yang di terima oleh pihak sekolah tersebut menjadi Negatif kepala sekolah alergi terhadap Wartawan.

Mengenai dana Bos Tahun Ajaran 2021-dengan nilai yang diterima sekolah

Tahap- 1:Rp -552.600.000.

Tahap-2:Rp 736.800.000

Tahap-3 Rp:573.750.000.

Tahun 2022-Tahap-1 Rp:573.750.000

Tahap-2 Rp: 765.000.000

Tahp-3 Rp: 573.750.000

Sedangkan tahun 2023 Tahap-1 Rp: 1.104.750.000

Tahap-2 Rp: 1.104.750.000

Tahap-3 Rp: ………..

Dari hal ini menjadi sorotan publik Karenah Adanya

*Pemeliharaan sekolah setiap tahun.

*Pengembangan perpustakaan setiap tahunnya yang menelan dana ratusan juta.

*Ada Penggunaan dana penerimaan murid sedang kan ada informasi bahwa masuk ke SMA 3 dengan angka puluhan juta melalui salah satu kepsek SMA di talang kelapa Palembang.

* Langganan daya dan jasa lainya.

Dari hal tersebut Kami dan juga beberapa sumber yang di dapat bahwa Mahalnya perawatan sekolah dan pengembangan perpustakaan setiap tahap di setiap tahunnya dari uraian tersebut padahal siswa masih dibeban kan bayar SPP.komite ,beli baju dan yang lain nya.

Meminta inspektorat dan BPK RI Sumsel khususnya APH agar memanggil dan memeriksa kepsek SMA 3 Karena tidak berjalan dengan baik karna jelas di permen Dikbud 18 tahun 2019, karena situasi perekonomian belum stabil.

Sampai berita ini di rilis salah satu lembaga sekolah SMAN 3 Kota Palembang belum bisa dikonfirmasi!!!!! Bertaut…..

Jack