Mabesnews.com.Bulukumba – Seorang aktivis lingkungan di Kabupaten Bulukumba, Andis Brow, menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat yang dinilai belum maksimal dalam menjalankan perannya menjaga kelestarian lingkungan, khususnya terkait pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
Menurut Andis, DLH seharusnya memiliki peran strategis dalam mengawasi dan mengatur kegiatan pertambangan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Namun, dalam praktiknya, muncul pertanyaan terkait sejauh mana kewenangan DLH dalam menindak pelanggaran, termasuk kemampuan lembaga ini untuk menutup tambang yang bermasalah.
“Masih ada aktivitas tambang yang kami duga tidak sesuai dengan standar pelestarian lingkungan, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari DLH,” ungkap Andis. Ia menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, DLH memiliki dasar hukum untuk mengambil langkah strategis apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Faktor yang Mempengaruhi Tindakan DLH
Terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi kewenangan DLH dalam menangani pelanggaran lingkungan oleh perusahaan tambang. Pertama, terkait kewenangan institusional. Meskipun DLH berperan dalam pengawasan, keputusan penutupan tambang umumnya berada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau pemerintah provinsi.
Kedua, dasar hukum yang berlaku dalam perlindungan lingkungan. DLH memiliki ruang untuk bertindak apabila ditemukan pelanggaran berat, seperti pencemaran atau kerusakan lingkungan yang signifikan. Ketiga, hasil evaluasi terhadap dokumen lingkungan, seperti AMDAL dan UKL-UPL, menjadi pijakan penting bagi DLH dalam mengambil langkah lebih lanjut, termasuk merekomendasikan penutupan tambang.
Langkah yang Bisa Diambil DLH
Dalam konteks pengawasan, DLH dapat menghentikan sementara aktivitas pertambangan jika ditemukan indikasi pelanggaran. DLH juga berwenang mengeluarkan surat peringatan kepada perusahaan tambang agar segera melakukan perbaikan. Bila tidak ada perubahan signifikan, DLH dapat mengajukan rekomendasi penutupan tambang kepada instansi yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
Desakan untuk Transparansi dan Tindakan Nyata
Aktivis lingkungan mendesak DLH Bulukumba agar lebih transparan dan tegas dalam mengawasi serta menindak aktivitas tambang yang merusak lingkungan.
“Kami ingin melihat aksi nyata dari DLH, bukan hanya sekadar pernyataan. Masyarakat berhak hidup di lingkungan yang bersih dan sehat,” tegas Andis.
Aktivis juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan tambang, agar kerusakan lingkungan dapat dicegah sejak dini dan pembangunan tetap berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan.