Akhirnya Harapan Keluarga Korban Pencabulan Anak Terbayar, Enam AMH Diganjar Hukuman 1 tahun Sampai 2 tahun Penjara 

Hukum161 views

Mabesnews.com-Majalengka,Hari Rabu keramat dalam perjalanan perkara dugaan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur yang berujung pada kehamilan kini memasuki tahap putusan di Pengadilan Negeri Majalengka.

Dalam perjalanan sidang minggu kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut hukuman satu tahun penjara bagi masing-masing Anak yang Menghadapi Hukum (AMH) menuai kekecewaan mendalam keluarga korban dan sorotan tajam publik, yang mempertanyakan keseriusan sistem hukum dalam menegakkan keadilan bagi anak yang menjadi korban.

Berawal dari perjuangan keluarga korban dengan melakukan laporan resmi pada 25 Agustus 2025, Nomor : STTPL/B/397/VIII/2025/SPKT/POLRES MAJALENGKA/POLDA JAWA BARAT. Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, perkara dilimpahkan ke pengadilan dan mulai disidangkan pada Februari 2026.

Demi memperjuangkan harga diri keluarga, pihak korban mengajukan permohonan pemberatan hukuman kepada pihak Kejaksaan Negeri Majalengka dan Pengadilan Negeri Majalengka, hingga akhirnya pihak keluarga korban mendapatkan sebuah harapan dengan dijatuhkannya putusan hukuman oleh Majelis Hakim yang melebihi tuntutan JPU.

Rabu 11 Maret 2026 adalah hari keramat bagi keluarga korban dan AMH, karena majelis hakim pengadilan negeri Majalengka menjatuhkan putusan hukum terhadap enam anak yang menghadapi hukum dengan putusan hukuman yang bervariasi dari mulai satu tahun kurungan penjara sampai dua tahun.

 

Juru bicara PN Majalengka, menerangkan kepada awak media bahwa pihaknya bekerja secara professional dan berkeadilan hukum.

 

“Keenam anak pelaku juga anak masih di bawah umur, maka gelaran sidang dilakukan secara tertutup.

Anak menghadapi hukum diantaranya adalah ;

* W dengan nomor perkara : 6/Pid.sus-Anak/2026/PN Mjl awalnya pihak JPU menuntut 1 tahun dan majelis Hakim menjatuhi putusan hukuman 1 tahun kurungan penjara.

* A nomor perkara : 3/Pid.sus-Anak/2026/PN Mjl, awalnya pihak JPU menuntut 1 tahun dan majelis Hakim menjatuhi putusan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

* N nomor perkara : 4 /Pid.sus-Anak/2026/PN Mjl, awalnya pihak JPU menuntut 1 tahun dan majelis Hakim menjatuhi putusan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

* R nomor perkara : 7 /Pid.sus-Anak/2026/PN Mjl, awalnya pihak JPU menuntut 1 tahun dan majelis Hakim menjatuhi putusan hukuman 2 tahun kurungan penjara.

* R nomor perkara : 5 /Pid.sus-Anak/2026/PN Mjl, awalnya pihak JPU menuntut 1 tahun dan majelis Hakim menjatuhi putusan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

* DanI nomor perkara : 2 /Pid.sus-Anak/2026/PN Mjl, awalnya pihak JPU menuntut 1 tahun dan majelis Hakim menjatuhi putusan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara” jelas Jubir Pengadilan Negeri Majalengka.

 

 

Hombing