Air Bersih Buruk: Pelanggaran Hak Konsumen dan Kelalaian Negara

Mabesnews.com. Batam‐Kondisi pelayanan air bersih yang terus-menerus memburuk di Kota Batam patut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-undang tersebut secara tegas menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, hak memperoleh pelayanan sesuai perjanjian, serta hak atas ganti rugi apabila jasa yang diterima tidak sebagaimana mestinya.

Fakta di lapangan menunjukkan hak-hak tersebut tidak terpenuhi. Pelayanan air bersih yang dikelola oleh pihak swasta berlangsung dalam kualitas yang buruk dan berulang, namun tidak diiringi sanksi tegas dari regulator.

Kondisi ini memperlihatkan adanya kelalaian Pemerintah Kota Batam sebagai perpanjangan tangan negara dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

 

Secara konstitusional, Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Air bersih tidak dapat diperdebatkan lagi sebagai kebutuhan dasar dan hak asasi warga negara, bukan semata komoditas ekonomi.

Pengamat hukum tata negara menilai, ketika negara menyerahkan pengelolaan sumber daya vital kepada pihak swasta, tanggung jawab negara tidak serta-merta gugur. Negara tetap berkewajiban melakukan pengawasan ketat, menetapkan standar pelayanan minimum, serta menjatuhkan sanksi apabila terjadi pelanggaran. Pembiaran terhadap pelayanan buruk yang terjadi secara terus-menerus dapat ditafsirkan sebagai pengingkaran kewajiban konstitusional negara.

 

Sementara itu, pengamat perlindungan konsumen menegaskan bahwa perjanjian antara pemerintah dan pihak swasta tidak boleh merugikan kepentingan publik. Apabila perjanjian tersebut menyebabkan masyarakat kehilangan akses terhadap air bersih yang layak, maka secara hukum perjanjian tersebut patut diuji, bahkan digugat. Konsumen tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang dipaksa menerima layanan buruk tanpa mekanisme perlindungan yang adil.

 

Dalam konteks ini, gerakan masyarakat sipil menjadi penting dan mendesak. Langkah konkret dapat ditempuh melalui pelaporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi dan kelalaian pengawasan. Selain itu, gugatan class action ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) layak dipertimbangkan, terutama terkait perjanjian pengelolaan air oleh swasta yang merugikan kepentingan publik, ketiadaan sanksi meski pelayanan buruk terjadi berulang kali, serta sikap negara dan pemerintah daerah yang dinilai abai membiarkan pelanggaran berlangsung terus-menerus.

Keluhan warga pun mencerminkan situasi yang kian mengkhawatirkan. Seorang warga di kawasan Kampung Utama Nagoya, yang enggan disebutkan namanya, menuturkan bahwa aliran air di wilayahnya kerap mati berhari-hari. Kalaupun mengalir, debit air sangat kecil dan sering kali hanya tersedia pada tengah malam.

 

“Kami capek. Air sering mati, kalau hidup pun kecil dan itu pun tengah malam. Apa sebenarnya yang terjadi dengan air Kota Batam sekarang? Jangan semua pura-pura tidak tahu. Kami ini minta air bersih saja harus ke sana-sini terus,” ujarnya.

 

Tanpa adanya gerakan nyata dan tekanan publik, sistem yang bermasalah ini berpotensi terus berulang. Masyarakat akan tetap berada pada posisi lemah dan dipaksa menerima kondisi yang tidak layak. Padahal, air bersih bukanlah privilese, melainkan hak dasar setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara.

 

arf-6

News Feed