Adanya Penandatanganan Komitmen Bersama Melalui Rakor Antara KPK dan Kepala Daerah, Bupati Boltim Diminta Lakukan PemSus Terhadap Seluruh BUMDes

Pemerintah27 views

MabesNews.com, Boltim,Sulut- Terkait adanya penandatanganan komitmen bersama dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Utara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang di gelar di gedung merah putih jakarta (13/8/2025), Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Timur dibawah pimpinan Bupati Oskar Manoppo dan Wakil Bupati Argo Sumaiku agar dapat menindak lanjuti komitmen bersama yang sudah ditandatangani bersama KPK tersebut sebagai wujud keseriusan dalam memberantas korupsi melalui langkah pencegahan dan penegakan hukum yang berkesinambungan untuk meminta Inspektoratda Boltim dibawah komando Robi Mamonto dapat melakukan Pemeriksaan Khusus (PemSus) guna mengusut keberadaan dana desa yang telah dialokasikan oleh pemerintah desa melalui penyertaan modal usaha kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga nilainya sudah mencapai 39 miliar sejak tahun 2015 sampai saat ini, sementara umumnya BUMDes-BUMDes yang ada sudah tidak aktif lagi.

Pada edisi sebelumnya (13/8/2025), kepada Media MabesNews.com Kepala Inspektoratda Boltim Robi Mamonto mengatakan bahwa bila sudah ada petunjuk dan perintah pimpinan untuk melakukan PemSus terhadap keberadaan BUMDes, kami akan segerah melaksanakannya.

Harapan agar Pemda Boltim dapat melakukan PemSus itu sebagaimana disampaikan oleh Direktur Lembaga Anti Korupsi (Lakri) Andy J. Riadhy kepada Media MabesNews.com,”Kami meminta, dengan adanya penandatanganan komitmen bersama KPK tersebut sebagai wujud keseriusan memberantas korupsi melalui langkah pencegahan dan penegakan hukum yang berkesinambungan, maka keberadaan dana BUMDes yang nilainya sudah mencapai 39 miliar harus di telusuri atau di usut keberadaannya melalui adanya PemSus, karena diduga kuat sudah banyak BUMDes yang tidak aktif lagi tampak adanya pertanggung jawaban”, tegas Riadhy.

Pemenegasan itu disampaikan karena berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah dalam rapat evaluasi penyelarasan APBDes dan Visi Misi di ruang rapat kantor Bupati bersama Pemerintah Kecamatan, Desa, Pendamping Desa, dan instansi teknis BPMPD, yang juga dihadiri oleh Bupati Oskar Manoppo dan Argo Sumiku (11/8/202. Dimana dalam rapat tersebut mencuat bahwa sejak tahun 2015 sampai saat ini berdasarkan evaluasi yang di lakukan, dimana dana desa yang telah dialokasikan untuk BUMDes yang berada di desa-desa nilainya mencapai kurang lebih 39 miliar, sementara sudah banyak BUMDes yang tidak aktif lagi tampak adanya pertanggung jawaban.

Jika kedepan keberadaan BUMDes-BUMDes yang tidak aktif lagi dilakukan rivitaliasi, maka dengan tegas Andhy meminta agar disamping melakukan rivitalisasi, Pemerintah Dserah juga harus meminta laporan pertanggung jawaban atas pengelolaan keuangan BUMDes sebelumnya,”Jika dilakukan revitaliasi BUMDes, maka Pemda harus meminta terlibi dahulu laporan pertanggung jawaban pemanfaatan dana penyertaan modal sebelumnya”, tegas Andhy.

Tak hanya itu, untuk lebih memperjelas keberadaan dana desa yang telah dialokasikan melalui penyertaan modal usaha kepada BUMDes yang nilainya diduga sudah mencapai 39 miliar tersebut, dirinya juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik KPK, Kejagung melalui Kejaksaan Sulawesi Utara, dan Mabes Polri melakui Polres Boltim Polda Sulawesi Utara untuk dapat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Dan bila dalam proses penyelidikan dan penyidikan nantinya ditemukan adanya penyimpangan, maka selaku Lembaga Anti Korupsi (Lakri) dengan tegas kami meminta agar dapat ditindak tegas berdasarkan ketentuan yang berlaku, tegasnya.

Upaya penyelidikan dan penyidikan terkait pemanfaatan dana BUMDes itu perlu dilakukan, karena melihat dari tujuan didirikannya BUMDes pada intinya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan potensi desa, baik sumber daya alam, sumber daya manusia, maupun potensi ekonomi lainnya. Dimana BUMDes dibentuk sebagai wadah kegiatan ekomoni desa yang bertujuan untuk memaksimalkan potensi desa dan meningkatkan pendapatan desa serta masyarakatnya. (Pusran Beeg)