MabesNews.com, Sorong, Papua Barat Daya – Penjualan minuman keras (miras) kini terlihat di setiap sudut kota dan kabupaten Sorong, terjual dengan bebas tanpa rasa bersalah atau takut. Padahal, keberadaan miras telah terbukti dapat merusak, membunuh, bahkan menghancurkan rumah tangga serta masa depan anak bangsa. “Orang mabuk tidak bisa membangun (Papua) Indonesia,” tegas Agus, warga Malanu Kota Sorong, (15/12/2025)
Masalah miras pernah disoroti beberapa media online sebagai ancaman yang sama berbahaya dengan narkoba dan HIV, karena dapat merusak generasi masa depan bangsa. Dukungan dari kalangan agama juga muncul tegas menentang peredaran minuman keras.
Ketua Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Provinsi Papua Barat Daya, Pdt. Artemas Kabret S.Th, menyatakan dengan tegas: “Saya menolak dan tidak menerima penjualan miras, baik olahan lokal seperti tuak, CT, bobo yang terjual di lapo, maupun miras pabrikan dari luar Papua yang dijual di tempat umum atau tersembunyi.”
Begitu juga Ketua Majelis Daerah (MD) Gereja Kristen Alkitab Indonesia (GKAI) Provinsi Papua Barat Daya, Pdt. Aminadab Asmuruf S.Th, yang menyesali sikap para pemimpin daerah. “Mereka seolah-olah sengaja menutup mata dan tidak mampu menertibkan peredaran miras. Padahal kita punya Otonomi Khusus (OTSUS), seharusnya mereka memahami karakteristik daerah untuk mencegah miras, narkoba, dan HIV yang siap menghancurkan generasi Papua,” ujarnya.
Dasar Hukum yang Ada
Pihak pemerintah dan aparat penegak hukum seharusnya mengambil tindakan tegas, karena sudah ada aturan yang mengatur penjualan miras. Penjual wajib memiliki izin edar dan lokasi tertentu yang diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Daerah (Perda) setempat. Menjual tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana.
Lokasi penjualan dan konsumsi miras juga dilarang di jalan raya, kantor, sekolah, sekitar tempat ibadah, dan lingkungan pemukiman warga, sesuai Perda setempat.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 204 mengatur pengancaman penjara maksimum 15 tahun bagi siapa saja yang menjual barang berbahaya termasuk miras oplosan atau tuak yang membahayakan kesehatan. Sedangkan Pasal 300 KUHP mengatur tindak kejahatan terhadap ketertiban umum atau keagamaan yang berkaitan dengan penjualan atau konsumsi tuak/miras di dekat tempat ibadah.
Perda setempat umumnya memberlakukan sanksi berupa denda (misalnya Rp 5 juta) atau kurungan penjara untuk pelanggaran penjualan tanpa izin atau di lokasi terlarang. Pelanggaran zonasi dan perizinan di sekitar gereja atau pemukiman dapat dikenakan sanksi hukum yang signifikan.
Pertanyaan Praduga Masyarakat
Dari fenomena ini, muncul dua pertanyaan praduga dari warga masyarakat: (1) Mungkinkah ada pihak tertentu yang mendorong atau membekali para penjual miras? dan (2) Mengapa pihak keamanan dan pemerintah setempat tidak mengambil langkah tegas dengan penertiban langsung?
Writer : @rpp







