Lapor Pak Kapolres Melawi Tindak TeGas Penampung Emas ileGal FR Kab.Melawi,Di DuGa Dengan Sengaja Menodong Senjata Pistol

Pemerintah206 views

MabesNew.com,Melawi Kalimantan Barat
Jumat (07/06/2024) Sekitar jam 13.00 WIB,Siang salah satu oknum wartawan bernama supardi nyot mendapat ancaman dari seorang di duga penampung emas ilegal,FR, dengan senjata pistol.

maka dengan di temani rekan-rekan media,supardi nyot membuat laporan polisi ke polres atas pengancaman terhadap diri nya oleh oknum,FR,dengan mengunakan senjata pistol

supardi nyot saat di minta keterangan mengata kan”saya tidak permasalahan dan masalah tau tau saudara FR memangil dan menarik tangan saya sambil menunjuk poto di HP nya yang tidak begitu jelas saya lihat dan marah marah yang tidak jelas lalu mengeluar kan pistol dari pingang nya dan mengancam saya tembak kau maka saya minta kepada polres untuk di tindak tegas atas pengancaman terhadap diri saya oleh saudara FR, dengan senjata sejenis pistol”pungkas nya

Pasal 82 Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan, Senjata Api Non Organik Polri/TNI dapat dimiliki dan digunakan secara perorangan oleh setiap Warga Negara Indonesia yang diberikan secara selektif bagi yang memenuhi persyaratan yang dapat digunakan untuk melindungi diri sendiri dari ancaman pihak luar yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda dan kehormatannya.

Menurut Perkap Nomor 82 Tahun 2004, Pihak yang dapat memiliki senjata api ialah direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter.

dan di harap kepada polres melawi selaku penengak hukum untuk di peroses dan di tindak dengan tegas kasus ini secepat nya

Editing Basori
(Team/Redaksi)