MabesNews.com | Batam – Wawancara khusus dengan Nursalim Turatea, ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia Provinsi Kepulauan Riau di ruang kerjanya pada hari Kamis, 30 Mei 2023, pukul 09.00 WIB.
Samuel Toba menerangkan panjang lebar tentang kepemilikan paspor ganda. Menurutnya warga Indonesia, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, yang diakui secara sah oleh ayahnya yang Warga Negara Asing;
anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing berdasarkan penetapan pengadilan; anak Warga Negara Asing yang belum berusia 5 (lima) tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia berdasarkan penetapan pengadilan; anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, yang berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia; anakkewarganegaraannya berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Anak Berkewarganegaraan Ganda yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan dan belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat diberikan paspor biasa, yang masa berlakunya tidak melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Dilanjutkannya bahwa asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, ini yang menjadi landasan hukum keimigrasian di Indonesia tutur Samuel Toba.
Apakah warga negara diperbolehkan memiliki kartu pemilikan ganda?
Faktanya kata Samuel Toba adalah Indonesia tidak menganut asas kewarganegaraan ganda, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 9 menyatakan bahwa seseorang yang sudah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang dan perlu digaris bawahi bahwa yang ada adalah asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU demikian penjelasan Kakanim kota Batam kepada awak media. (Nursalim Turatea).