Dugaan Korupsi Dewan Komisaris dan Direksi Bank Sumsel Babel, LSM Bareta Laporkan ke Kejati Sumsel

Pemerintah485 views

MabesNews.com, Sumsel-Berbagai Elemen Masyarakat Sumsel menyoroti kinerja Dewan komisaris dan Direksi Bank Sumsel Babel (BSB) yang berpotensi merugikan negara,salah satunya LSM BARETA Sumsel yang Sangat aktif mengungkap dugaan korupsi dan Peduli Terhadap kemajuan Sumsel.

Seperti Beberapa dugaan kinerja di Bank Sumsel Babel (BSB),yang berpotensi merugikan negara.

Ketua LSM Bareta Boni Bony Budiyanto di damping Rahman Bogel beserta puluhan masa turun langsung menyikapi hal tersebut,melakukan Aksi Demo di Kejati Sumsel pada Selasa 30-01-2023.

Dalam orasinya Bony menyampaikan bahwa beberapa temuanya juga bukti dari BPK yaitu :

“Kredit KUR Ubi Kasesa di Manggar untuk 21 kelompok pertain yang tidak mempunyai pengalaman di bidang pertanian ubi kasesa bekerjasama dengan PT BAM dan PT ITMB sebagai mitra yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai PKS akibatnta kredit macet berpotensi merugikan bank sekitar Rp 916 juta”.

“Demikian juga Fasilitas Kredit Tambak Udang Vaname di Manggar dengan total 18 milyar diantaranya kepada 34 Debitur yang tidak masuk kriteria pemerima KUR sebesar Rp 4,8 m. sehingga wajib mengembalikan subsidi KUR sebesar Rp 273 juta dan Pencairan kredit dilakukan sebelum dilaksanakannya Analisa Kredit dan terdapat kepentingan pejabat di cabang manggar atas fasilitas kredit tersebut dengan total Rp 2,4 miliar”

Terdapat pencairan kredit KUR tambak udang Vaname kategori topengan di Pangkal Pinang untuk kepentingan pengusaha dengan mengatasnamakan 17 karyawan/buruh Perusahaan sebesar total Rp 8,5 Miliar akibatnya BSB wajib menyetorkan kembali subsidi KUR sebesar Rp. 500 juta”, terang Bony.

“Kredit KUR jahe merah macet sebesar Rp 4,6 miliar kepada 460 debitur di pangkal pinang dan kota bekerjasama dengan Perusahaan yang memenuhi syarat. Besarnya plafond kredit sudah ditentukan PT BRM dan disepakati Dirut BSB sebelum penandatanganan MOU”,tegas Bony.

Sementara itu dalam laporan pengaduannya LSM Baretta menyatakan, Penyaluran kredit produktif sektor konstruksi di Bandara Mas Dugaannya tidak sesuai dengan ketentuan internal bank sebesar Rp.10,9 Miliar kepada 10 Debitur, Dimana diantaranya terdapat proyek fiktif.

Selanjutnya terdapat kredit KUR topengan sektor Perkebunan kepada 400 lebih debitur senilai lebih dari Rp 20 miliar pada cabang PKP tidak sesuai dengan kondisi dan berpotensi merugikan bank. Akibatnya Bank wajib mengembalikan subsisdi KUR Rp 1,5Miliar karena penerima KUR adalah direktur Perusahaan PT HKL dan dimungkinkan ada keterlibatan pegawai BSB.

Estimasi kerugian negara adalah sebesar sisa kredit lebih kurang Rp 14 mliar.

Kemudian Dewan Komisaris memerima Remunerasi, Tunjangan dan Fasilitas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 8,8 Miliar Pemberian Remunerasi, tunjangan dan fasilitas tidak berdasarkan praktik perbankan.

Perjalanan dinas Dekom disinyalir tidak berkaitan dengan tugas dan fungus pengawasan serta terdapat benturan kepentingan dan terdapat perjalanan dinas diduga atas undangan pribadi

Penentuan besaran remunerasi tidak berdasarkan kertas kerja dan kajian yang memadai selanjutnya Pemberian bonus dan reward sebesar Rp3,6 miliar diduga belum punya payung hukum.

Selanjutnya pemberian fasilitas cuti, uang makan dan tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 2,4Miliar tidak berdasarkan pertimbangan yang memadai dan pemberian tunjangan insidentil tidak sah sebesar Rp. 825 juta.tutupnya.

Sampai berita ini di tayangkan belum ada pihak bank yang bisa di konfirmasi.

 

(Jack)