MabesNews.com, Sumsel-Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Kabid Investigasi Inspektorat Provinsi Sumsel Edi Kurniawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerima gratifikasi.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan penetapan EK Kabid Investigasi Inspektorat Provinsi Sumsel sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Sumsel No print 22/L6/sd1/12/2023 tanggal 7 Desember 2023 kasus gratifikasi.
โBerdasarkan hasil penyidikan dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumsel, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumsel no print 22/L6/sd1/12/2023 tanggal 7 Desember 2023,โ tegas Vanny, Senin 18-12-2023.
“tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga dengan pengumpulan bukti berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHP.
โMenetapkan EK selaku Inspektur pembantu investigasi pada inspektorat Sumsel, berdasarkan surat penetapan tersangka,โ ungkap Vanny.
sebelumnya tersangka diperiksa sebagai saksi dari hasil pemeriksaan cukup bukti, terlibat gratifikasi sehingga meningkatkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Pakjo Palembang.Ungkap Vanny.
Untuk modus tersangka sendiri mengatasnamakan kejaksaan menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Pidsus Kejari Palembang,
(Jack-Tim)







