Jaringan Rokok Rokok ilegal Meluas di Pulau Bangka Sebut Nama Niko, sarman

Hukum, Pemerintah540 views

MABESNEWS.COM.– Bisnis rokok mengunakan Cukai salah penempatan merek “Faz” layer yang diduga dikendalikan Sarman berjalan mulus tanpa hambatan berarti. Distribusi rokok tanpa pita cukai ini bebas menjalar hingga pelosok desa selama bertahun-tahun di Pulau Bangka  memunculkan pertanyaan besar: di mana aparat penegak hukum selama ini?

Diduga Keberanian Nico / Acen menjalankan bisnis Rokok secara terbuka memicu dugaan kuat bahwa ada perlindungan dari oknum aparat. Publik menilai mustahil jaringan sebesar ini dapat bertahan lama tanpa “backup kekuasaan”. Dugaan keterlibatan oknum inilah yang membuat nico terkesan kebal hukum dan tak tersentuh penindakan,

Informasi yang diterima redaksi dari pihak yang mengetahui aktivitas di lapangan menyebut nico big bos yang Mengendalikan  rokok pita cukai slah penempatan (ilegal) dan sarman diduga memiliki keterkaitan dalam mata rantai distribusi rokok Faz/NMos. Acen alias afong dan disebut memiliki gudang di berapa lokasi.ada berapa lagi gudang rokok  mereka.

Padahal, peredaran rokok mengunakan Cukai salah penempatan ilegal jelas merupakan kejahatan ekonomi serius yang merugikan negara melalui pajak Rokok.

Hingga kini belum ada langkah tegas maupun pernyataan resmi dari aparat terkait dugaan jaringan rokok ilegal ini.

Publik menuntut penindakan nyata, bukan sandiwara, serta pengusutan menyeluruh termasuk kemungkinan keterlibatan oknum aparat. Jika dibiarkan, kasus ini bukan hanya soal rokok ilegal, tetapi kegagalan negara menegakkan hukum secara adil.

Di sisi lain, negara jelas menjadi pihak yang paling dirugikan. Setiap peredaran rokok tanpa cukai berarti kebocoran penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Ironisnya, keuntungan justru diduga mengalir ke kantong segelintir oknum yang dengan sadar menabrak aturan.

Secara hukum, praktik tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan/atau Pasal 56, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 8 tahun serta denda berlipat dari nilai cukai. Namun hingga kini, pasal-pasal tersebut belum tampak ditegakkan terhadap jaringan rokok ilegal ini.

Sementara itu pihak media ini masih berupaya meminta tanggapan kepada nama yang disebutkan, Niko,Acen dan sarman  untuk keberimbangan pemberitaan

Publik mendesak agar pengawasan tidak berhenti di permukaan, tetapi menembus hingga aktor utama dan kemungkinan keterlibatan oknum yang melindungi bisnis ilegal tersebut.
(Team)