Mabesnews.com, Tanjungpinang — Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan serius pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memilih pendekatan dua arah: membuka pintu bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk masuk ke ekosistem legal, tetapi pada saat yang sama memberikan peringatan keras bahwa ruang toleransi tidak akan berlangsung tanpa batas.
Purbaya mengungkapkan telah bertemu dengan sejumlah pelaku usaha rokok ilegal untuk mendengar langsung persoalan yang mereka hadapi sekaligus menawarkan jalan menuju legalitas. Pemerintah tengah menyiapkan kemungkinan layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebagai salah satu instrumen untuk menarik pelaku usaha ilegal masuk ke jalur resmi.
Namun, pesan pemerintah sangat jelas: kesempatan diberikan untuk berhenti bermain di luar aturan, bukan untuk memperpanjang praktik ilegal.
“Kalau anda masih main-main, saya sikat,” tegas Purbaya dalam keterangannya kepada wartawan.
Kebijakan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai menggeser strategi pemberantasan rokok ilegal. Tidak semata-mata mengejar barang di lapangan, tetapi juga berupaya membongkar ekosistem yang membuat produksi, distribusi, penyimpanan, hingga penjualan rokok ilegal terus hidup.
Masalah terbesar dalam pemberantasan rokok ilegal bukan hanya keberadaan pabrik atau pedagang yang menjualnya. Ada rantai panjang yang membuat produk tanpa cukai dapat berpindah dari satu tempat ke tempat lain hingga mencapai konsumen.
Jika hanya pedagang kecil yang ditindak, sementara pemasok, gudang, jalur distribusi, pemodal, dan pihak-pihak yang menjadi penyangga peredaran tidak tersentuh, maka penindakan berisiko hanya memotong satu mata rantai tanpa mematikan jaringan.
Karena itu, langkah pemerintah harus diarahkan pada pemutusan mata rantai secara menyeluruh.
Kepri, dengan karakter wilayah kepulauan dan jalur perdagangan yang dinamis, patut mendapatkan perhatian khusus. Bukan berarti seluruh wilayah Kepri identik dengan rokok ilegal, tetapi karakter geografis dan mobilitas barang membuat pengawasan distribusi menjadi pekerjaan yang tidak sederhana.
Pemerintah pusat bersama aparat penegak hukum perlu memastikan pengawasan tidak berhenti pada warung, pengecer, atau pengangkut di lapangan.
Siapa pemasoknya? Dari mana barang berasal? Di mana disimpan? Siapa yang membiayai? Bagaimana jalur distribusinya? Siapa yang menjadi penghubung antara produsen dan pasar?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penegakan hukum berbasis jaringan.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan besarnya persoalan tersebut. Hingga Juni 2025, tercatat 13.248 penindakan barang ilegal dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun. Dari keseluruhan penindakan itu, rokok ilegal mendominasi dengan porsi 61 persen. Bahkan, jumlah batang rokok ilegal yang diamankan meningkat 38 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan rokok ilegal bukan lagi sekadar pelanggaran perdagangan biasa.
Ada persoalan penerimaan negara, kepatuhan hukum, tata niaga, dan efektivitas pengawasan yang harus ditangani secara bersamaan.
Operasi Gurita yang berlangsung pada 28 April hingga 30 Juni 2025, misalnya, menghasilkan 3.918 penindakan dengan barang hasil penindakan mencapai 182,74 juta batang rokok ilegal. Operasi tersebut juga menghasilkan penyidikan serta sanksi administratif terhadap sejumlah pihak.
Pemerintah juga menyiapkan pendekatan berbasis teknologi melalui sistem track and trace yang dikembangkan bersama PERURI.
Teknologi tersebut dirancang untuk memperkuat autentikasi pita cukai dan membantu melacak asal-usul peredaran produk. Purbaya menyebut sistem pemindai tersebut nantinya dapat digunakan melalui telepon seluler sehingga keaslian cukai dapat diperiksa dengan lebih mudah.
Jika diterapkan secara konsisten, teknologi tersebut berpotensi mengubah pola pengawasan.
Selama ini, penindakan sering kali baru dilakukan setelah barang ilegal ditemukan. Dengan sistem pelacakan yang kuat, pengawasan dapat bergerak lebih jauh: dari mana barang keluar, siapa yang memproduksi, ke mana dikirim, dan bagaimana barang tersebut sampai ke pasar.
Inilah yang seharusnya menjadi arah baru pemberantasan rokok ilegal.
Aliansi peduli Indonesia kepulauan Riau melalui ketua bidang Pengamat kebijakan publik menilai, pemberantasan rokok ilegal tidak boleh berhenti pada penjual di tingkat hilir.
Menurutnya, pedagang kecil memang harus tunduk pada hukum apabila menjual barang ilegal. Namun, pendekatan yang hanya menyasar lapisan paling bawah tidak akan menyelesaikan persoalan jika sumber pasokan dan jaringan distribusinya tetap berjalan.
“Kalau ingin benar-benar memutus peredaran rokok ilegal, yang diburu bukan hanya tangan terakhir yang menjual barang. Mata rantainya harus dibongkar dari hulu sampai hilir,” demikian pandangannya.
Menurut Api-Kepri, pihak-pihak yang berperan sebagai penyangga, pemasok, penyimpan, pengangkut, pembiaya, maupun penghubung distribusi harus menjadi bagian dari pemetaan penegakan hukum apabila memang terbukti terlibat.
Khusus di Kepri, pendekatan tersebut dinilai penting agar pemberantasan tidak berhenti sebagai operasi sesaat yang menghasilkan penyitaan, tetapi mampu menghasilkan efek jera dan memutus jalur pasokan.
“Kalau satu gudang ditutup tetapi pemasok dan jalur distribusinya tetap hidup, barang akan muncul lagi. Negara harus mengejar jaringan, bukan sekadar mengejar barang,” ujarnya.
Langkah Purbaya menawarkan ruang legalisasi melalui kemungkinan layer baru cukai patut dilihat sebagai kesempatan bagi pelaku usaha untuk keluar dari praktik ilegal. Namun, kesempatan tersebut harus memiliki batas yang jelas.
Pesannya sederhana: masuk ke sistem legal atau bersiap menghadapi penegakan hukum.
Pemerintah tidak bisa memberikan ruang abu-abu yang justru membuat pelaku ilegal merasa masih dapat bernegosiasi dengan aturan.
Di sisi lain, pelaksanaan penindakan juga harus transparan dan berbasis bukti. Jangan sampai pemberantasan hanya menjadi operasi seremonial yang ramai ketika razia berlangsung, tetapi jaringan kembali beroperasi setelah situasi mereda.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menjual barang kena cukai tanpa pita cukai. Sementara Pasal 56 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Ancaman Pasal 56 mencakup pidana penjara satu hingga lima tahun serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Artinya, secara hukum, pihak yang berada di balik rantai distribusi tidak otomatis aman hanya karena tidak memproduksi rokok tersebut.
Kepri Jangan Menjadi Pasar Empuk Rokok Ilegal, kepri membutuhkan pengawasan yang tajam dan terintegrasi.
Pemberantasan harus menyentuh jalur masuk, gudang, distribusi antardaerah, pemasok, hingga titik penjualan. Jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak tertentu, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan kewenangan masing-masing aparat.
Tidak boleh ada ruang bagi jaringan yang selama ini memperoleh keuntungan dari lemahnya pengawasan.
Momentum kebijakan baru pemerintah pusat seharusnya menjadi tekanan kuat bagi seluruh mata rantai peredaran rokok ilegal di daerah.
Rokok ilegal bukan hanya soal sebatang rokok tanpa pita cukai. Di belakangnya terdapat persoalan tata niaga, penerimaan negara, kepatuhan hukum, dan potensi jaringan distribusi yang terorganisasi.
Karena itu, jika pemerintah benar-benar serius, ukurannya bukan sekadar berapa juta batang rokok disita.
Ukuran keberhasilannya adalah seberapa jauh jaringan pemasok dan distribusi berhasil dibongkar, berapa banyak pelaku utama yang diproses secara hukum, dan apakah pasokan rokok ilegal benar-benar terputus.
Purbaya telah membuka pintu bagi pelaku usaha untuk masuk ke jalur legal. Setelah kesempatan diberikan, pemerintah dituntut konsisten menjalankan pesan berikutnya:
yang memilih legal diberi ruang; yang tetap bermain ilegal harus berhadapan dengan hukum.
Dan untuk Kepri, tantangannya jelas: memutus mata rantai, bukan sekadar menangkap ujung rantai.
ARF-6






