Residivis Narkotika Dibekuk Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Sabu 15,05 Gram Diamankan

Pemerintah48 views

MabesNews.com, Labuhanbatu — Sumut, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, FR (46), diamankan petugas di kediamannya di Jalan Kampung Baru Gang MTS, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (5/8/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan menindaklanjuti informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu IPDA Sastrawan Ginting bersama tim operasional.

 

Dari hasil penyelidikan, petugas mendatangi sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Di lokasi, petugas menemukan FR berada di dalam rumah dan langsung mengamankannya untuk dilakukan pemeriksaan.

 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,98 gram bruto, serta 1 bungkus plastik klip besar berisi diduga sabu dengan berat 11,52 gram bruto. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 15,05 gram bruto.

 

Selain sabu, petugas turut mengamankan 3 plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, 1 kotak warna orange, serta uang tunai Rp120.000.

 

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali. Sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial M, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

 

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subs Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya yang meresahkan masyarakat. Serta mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

 

Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, Ujar nya humas, saat di konfirmasi MabesNews.com.sumut.

 

 

Supriadi Nst.

Waka perwil II MabesNews.com.sjmut.